PERKEMBANGAN PROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI
Indonesia sebagai salah satu negara yang berpartisipasi dalam kesepakatan global tersebut telah menindak lanjuti dengan mengadakan Lokakarya Nasional Kesehatan Reproduksi pada bulan Mei 1996 di Jakarta yang melibatkan seluruh sektor terkait, LSM termasuk organisasi wanita, organisasi profesi, universitas dan NGO serta lembaga donor. Dalam Lokakarya tersebut telah disepakati beberapa hal, yaitu:
1. Definisi Kesehatan Reproduksi mengacu kepada kesepakatan ICPD, seperti tersebut di atas.
2. Ruang lingkup Kesehatan Reproduksi secara luas meliputi:
- Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir
- Keluarga Berencana
- Pencegahan dan penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi (ISR), termasuk PMS-HIV/AIDS
- Pencegahan dan Penanggulangan Komplikasi Aborsi
- Kesehatan Reproduksi Remaja
- Pencegahan dan Penanganan Infertilitas
- Kanker pada Usia Lanjut dan Osteoporosis
- Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker serviks, mutilasi genital, fistula,
- dll.
3. Dalam penerapannya, pelayanan kesehatan reproduksi dilaksanakan secara integratife. Prioritas diberikan kepada empat komponen kesehatan reproduksi yang menjadi masalah pokok di indonesia, disebut Paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial (PKRE), yaitu:
- Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir
- Keluarga Berencana
- Kesehatan Reproduksi Remaja
- Pencegahan dan penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi, termasuk PMSHIV/
- AIDS
Selain itu disepakati pula Paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif (PKRK), yang terdiri atas PKRE ditambah dengan Kesehatan Reproduksi pada Usia Lanjut.
4. Identifikasi Peran tiap sektor dan pihak terkait dalam upaya Kesehatan Reproduksi sesuai dengan mandat institusi masing-masing perlu dilaksanakan secara integratif dan sinergis.
5. Beberapa rekomendasi Lokakarya sebagai berikut:
- Perlu dibentuk Komisi Kesehatan Reproduksi sebagai Wadah koordinasi dalam upaya kesehatan reproduksi yang terintegrasi antara instansi pemerintah, non-pemerintah dan swasta.
- Penerapan Paket Pelayanan Kesehatan reproduksi (PKRE dan PKRK) dilaksanakan melalui pendekatan integrasi fungsional dan dilakukan secara bertahap.
- Keterlibatan organisasi profesi diperlukan dalam dukungan teknis, informasi dan kepemimpinan untuk pengembangan upaya kesehatan reproduksi.
- Keterlibatan dan tanggung jawab pria serta anggota keluarga lainnya diperlukan untuk mencapai kemitrasejajaran pria dan wanita dalam konteks kesehatan reproduki
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya Nasional Kesehatan Reproduksi melalui pertemuan terhadap lintas program dan sektor, tercapai kesepakatan untuk membentuk Komisi Kesehatan Reproduksi. Melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 433/MENKES/SK/V/1998 tentang Komisi Kesehatan Reproduksi dibentuklah Komisi tesebut yang terdiri atas empat Kelompok Kerja (Pokja) sebagai berikut:
1. Pokja Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir
2. Pokja Keluarga Berencana
3. Pokja Kesehatan Reproduksi Remaja
4. Pokja Kesehatan Reproduksi Usia Lanjut.
Hal yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulanganISR, termasuk PMS, HIV/AIDS dibahas dalam semua Pokja, khususnya Pokja 1 dan 2. Selain itu, secara khusus masalah tersebut dibahas secara khusus dalam Komisi Penanggulangan AIDS (KPA).
Dalam Mencari bentuk pelayanan integratif kesehatan reproduksi disepakati untuk lebih
berorientasi kepada kebutuhan klien. Adanya perbedaan sasaran dalam tiap komponen kesehatan reproduksi dan perbedaan masalah pada tiap klien, menuntut adanya pelayanan yang komprehensif, namun spesifik, dan sesuai dengan kebutuhan klien. Dengan demikian setiap komponen program kesehatan reproduksi perlu memasukkan unsur komponen kesehatan reproduksi lainnya untuk mendukung terciptanya pelayanan kesehatan reproduksi yang integratif pada klien dan sesuai dengan kebutuhan klien.
Perubahan pendekatan dalam menangani program kesehatan reproduksi tersebut ditempatkan pada visi Departemen Kesehatan, yaitu “Indonesia Sehat 2010”, dengan misi sebagai berikut:
- Menggerakan pembangunan nasional berwawasan kesehatan.
- Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.
- Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau.
- Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.
Berdasarkan visi dan misi tersebut, maka upaya kesehatan reproduksi yang dikembangkan akan menekankan pentingnya aspek promotif dan preventif dalam rangka mendukung pencapaan Indonesia Sehat 2010. Selain itu dalam era disentralisasi dewasa ini, penerapan upaya kesehatan reproduksi diarahkan untuk mengatasi masalah kesehatan reproduksi setempat.