Kesehatan Reproduksi mendapat perhatian khusus secara global sejak diangkatnya materi tersebut dalam Konperensi Internasional tentang Kependidikan dan Pembangunan (International Conference on Population and Development, ICPD), di Kairo, Mesir, pada tahun 1994. Sekitar 180 negara berpartisipasi dalam Konferensi tersebut. Hal penting dalam Konferensi tersebut adalah disepakatinya perubahan pradigma dalam pengelolaan masalah kependudukan dan pembangunan dari pendekatan pengendalian populasi dan penurunan fertilitas/keluarga bencana menjadi pendekatan yang terfokus pada kesehatan reproduksi. Perubahan paradigma ini menempatkan manusia menjadi subyek, berbda dari sebelumnya yang menempatkan manusia sebagai obyek. Dengan demikian, upaya pengendalian penduduk perlu mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan kesehatan reproduksi bagi pria dan wanita sepanjang siklus hidup, termasuk hak-hak reproduksi.
Definisi KEsehatan Reproduksi Wanita
Terkandung juga didalamnya isu kesetaraan jender, martabat dan pemberdayaan wanita, serta tanggung jawab pria dalam kaitannya dengan kesehatan reproduksi. Dengan pendekatan ini diharapkan bahwa dalam menjaga kestabilan pertumbuhan penduduk dunia, kebutuhan serta hak reproduksi pria dan wanita sepanjang siklus kehidupan mendapat perhatian khusus. Kestabilan pertumbuhan penduduk akan dapat dicapai secara lebih baik bila kebutuhan kesehatan reproduksi terpenuhi dan hak reproduksi dihargai.
ICPD tahun 1994 tersebut bertegas dalam Konferensi Sedunia IV tentang Wanita pada tahun 1995 di Beijing, Cina, ICPD + 5, di Haque, pada tahun 1999, dan Beijing + 5, di New York, pada tahun 2000. Di tingkat internasional tersebut telah disepakati definisi kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya. Karenanya setiap individu mempunyai hak untuk mengatur jumlah keluarganya, kapan mempunyai anak, dan memperoleh penjelasan yang lengkap tentang cara-cara kontrasepsi, sehingga dapat memilih cara yang tepat dan disukai. Selain itu, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi lainnya, seperti pelayanan atenatal, persalinan, nifas dan pelayanan bagi bayi baru lahir, kesehatan remaja dan lain-lain, perlu dijamin.