Terakhir kali ikut menikmati layanan BPJS sekitar bulan lalu. Saat pemeriksaan mata yang akhirnya berujung kacamata gratis. Wah asuransi pelayanannya bisa digunakan dan optimal banget. Namun ternyata BPJS mempunyai cela yang harus diketahui oleh semua lapisan masyarakat, kali ini Pak ADe berbagi tentang Ketentuan yang di TOLAK oleh BPJS,
Berikut ini kejadian yang tidak ditanggung oleh asuransi BPJS :
- pelayanan yang tidak sesuai prosedur.
- pelayanan yang berada diluar fassilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,
- pelayanan yang sudah dijamin oelh program jaminan kecelakaan kerja dan program yang dijamin kecelakaan lalu lintas,
- pelayanan kesehatan di luar negeri,
- pelayanan dengan tujuan kosmetik, estetika,
- pelayanan untuk mengatasi infertilitas,
- meratakan gigi (ortodontie),
- gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat,
- menyakiti diri sendiri, pengobatan komplementer, alternatif, chiropractic yang belum terbukti efektif, pengobatan dan tindakan medis yang bersifat eksperimental,
- alat kontrasepsi, kosmetik dan makan bayi/susu,
- pelayanan kesehatan bencana dan wabah,
- biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tidak diharapkan yang dapat di cegah,
- biaya pelayanan yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan yang diberikan.
demikian artikel mengenai Ketentuan yang di TOLAK oleh BPJS sehingga perlu dipelajari terlebih dahulu dan tidak menyesal dikemudian hari.