Indahnya berbagi ilmu pengetahuan, pengalaman dan travelling

PTK/Guru Baru : Pengajuan NUPTK baru bagi Guru (PTK) yang sudah mempunyai PegId

by arif , at 5:00 AM , has 0 komentar

Pengajuan NUPTK baru bagi Guru (PTK) yang sudah mempunyai PegId.


ALUR 09 - PENGAJUAN NUPTK BARU

Alur ini dijalani oleh PTK yang memenuhi syarat ( syarat baru pengajuan NUPTK) dan berhak mengajukan NUPTK.
PTK yang berhak, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Mengikuti petunjuk yang tersedia, PTK akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK.
PTK mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru ( S06a / S06b / S06c / S06d / S06e / S06f ) untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan yang menaungi PTK. Kemudian PTK akan menerima Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru ( S09 ).
Selanjutnya PTK memantau STATUS AJUAN melalui dasbornya.

Tampilan dan petunjuk dasbord 

PTK yang telah memenuhi syarat Pengajuan NUPTK Baru diwajibkan mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru di PADAMU dengan: Login PTK masing-masing, masuk ke layanan Padamu PTK dan klik NUPTK Baru untuk mencetak S06a.
PTK/Guru Baru : Pengajuan NUPTK baru bagi Guru (PTK) yang sudah mempunyai PegId
About
PTK/Guru Baru : Pengajuan NUPTK baru bagi Guru (PTK) yang sudah mempunyai PegId - written by arif , published at 5:00 AM, categorized as Info Guru , pendidikan . And has 0 komentar
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply
Copyright © 2014 Guru Penggerak | All Right Reserved | Design by Damzaky
Powered by Blogger
-->