Pengajuan NUPTK baru bagi Guru (PTK) yang sudah mempunyai PegId.
ALUR 09 - PENGAJUAN NUPTK BARU
Alur ini dijalani oleh PTK yang memenuhi syarat ( syarat baru pengajuan NUPTK) dan berhak mengajukan NUPTK.PTK yang berhak, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Mengikuti petunjuk yang tersedia, PTK akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK.PTK mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru ( S06a / S06b / S06c / S06d / S06e / S06f ) untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan yang menaungi PTK. Kemudian PTK akan menerima Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru ( S09 ).Selanjutnya PTK memantau STATUS AJUAN melalui dasbornya.
PTK yang telah memenuhi syarat Pengajuan NUPTK Baru diwajibkan mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru di PADAMU dengan: Login PTK masing-masing, masuk ke layanan Padamu PTK dan klik NUPTK Baru untuk mencetak S06a.