Bagi bapak ibu guru yang masih bingung tentang tunjangan profesi dan tunjangan khusus, artikel ini bisa dijadikan salah satu referensi.
Penjelasan Umum
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitsnya
Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberika kepada guru dan dosen yang ditugaskan pemerintah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas didaerah khusus
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan daerurat lainnya.
Tunjangan Profesi
Tunjungan profesi bagi guru pegawai negeri sipil yang menduduki fungsional guru diberikan sebesar 1 kali gaji pokok pegawai negeri
Tunjangan profesi guru diberikan terhitung mulai bulan januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari departemen
Tunjangan Khusus
Guru yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus sesuai ketentuan peratiran perundang-undangan diberi tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan
Tunjangan khusus bagi guru diberikan setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas didaerah khusus
Kuota bagi guru yang memperoleh tunjangan khusus sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh menteri atau menteri agama
Tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru diberikan sebesar 1 kali gaji pokok PNS. Bagi non PNS diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik bagi guru PNS
Pembiayaan Tunjangan Profesi dan Khusus
Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guruPNS maupun non PNS, dianggarkan dalam anggaran pemerintah/ pemerintah daerah
Tambahan :
Daerah khusus antara lain : Aceh, Kalimantan, NTT, Papua atau daerah lain dengan kondisi khusus
Sumber : PP no 41 Tahun 2009