Indahnya berbagi ilmu pengetahuan, pengalaman dan travelling

Penjelasan Mutasi Bagi PNS berdasarkan UU No 5 Tahun 2014

by arif , at 7:00 AM , has 0 komentar

Lingkungan sangat berpengaruh terhadap hasil kualitas kerja. Untuk meningkatkan kualitas pekerjaan biasanya dilakukan mutasi atau penyegaran. Kali ini Pak Ade berbagi mengenai Penjelasan Mutasi bagi PNS berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 sebagai berikut :

 

Mutasi bagi PNS

  • Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  • Mutasi PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN.
  • Mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN.
  • Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh kepala BKN.
  • Mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh kepala BKN.
  • Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
  • Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk Instansi Daerah.
Demikian Penjelasan Mutasi Bagi PNS berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 semoga bermanfaat.
Penjelasan Mutasi Bagi PNS berdasarkan UU No 5 Tahun 2014
About
Penjelasan Mutasi Bagi PNS berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 - written by arif , published at 7:00 AM, categorized as Info Guru , pendidikan . And has 0 komentar
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply
Copyright © 2014 Guru Penggerak | All Right Reserved | Design by Damzaky
Powered by Blogger
-->