Bagi bapak/ibu yang masih kesulitan dalam menentukan rincian kegiatan dan menentukan unsur apa saja yang dijadikan Penilaian, Artikel ini dapat membantu memecahkan masalah tersebut.
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
- menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
- menyusun silabus pembelajaran;
- menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
- melaksanakan kegiatan pembelajaran;
- menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
- menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
- menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
- melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
- melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
- menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- membimbing guru pemula dalam program induksi;
- membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
- melaksanakan pengembangan diri;
- melaksanakan publikasi ilmiah; dan
- membuat karya inovatif.
Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:
- menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
- menyusun silabus pembelajaran;
- menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
- melaksanakan kegiatan pembelajaran;
- menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
- menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
- menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
- melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
- menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- membimbing guru pemula dalam program induksi;
- membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
- melaksanakan pengembangan diri;
- melaksanakan publikasi ilmiah; dan
- membuat karya inovatif.
Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut:
- menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
- menyusun silabus bimbingan dan konseling;
- menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
- melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
- menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
- mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
- menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
- melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
- menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- membimbing guru pemula dalam program induksi;
- membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
- melaksanakan pengembangan diri;
- melaksanakan publikasi ilmiah; dan
- membuat karya inovatif.
Guru selain melaksanakan kegiatan dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:
- kepala sekolah/madrasah;
- wakil kepala sekolah/madrasah;
- ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
- kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
- kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
- pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Selanjutnya Unsur penilaian angka Kredit Guru (2)
Demikian artikel Penjelasan Angka Kredit Guru | Rincian dan Unsur yang dinilai Terlengkap (1) semoga semakin jelas rincian kegiatan yang harus dilakukan setiap guru, semoga bermanfaat.