Indahnya berbagi ilmu pengetahuan, pengalaman dan travelling

KEWAJIBAN DAN TUGAS UTAMA GURU sesuai UU No 5 Tahun 2014 Terbaru

by arif , at 2:40 PM , has 0 komentar
Seberapa penting  untuk mengetahui rumpun jabatan, jenis guru, kedudukan dan tugas utama guru? ya kira-kira saja kalau kita akan ditempatkan di pekerjaan baru maka harus mengetahui batas-batas tugas dan wewenangnya, dari itu Pak ADe akan berbagi mengenai rumpun jabatan, jenis guru, kedudukan dan tugas utama guru yang disadur dari UU no tahun 2014 pasal 4- 6 sebagai berikut.

Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
a. Guru Kelas;
b. Guru Mata Pelajaran; dan
c. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
 
Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun. 

KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG

Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah:
  • merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
  • meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  • bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  • menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
  • memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.

Demikian artikel mengenai KEWAJIBAN DAN TUGAS UTAMA GURU sesuai UU No 5 Tahun 2014 Terbaru semoga bermanfaat
KEWAJIBAN DAN TUGAS UTAMA GURU sesuai UU No 5 Tahun 2014 Terbaru
About
KEWAJIBAN DAN TUGAS UTAMA GURU sesuai UU No 5 Tahun 2014 Terbaru - written by arif , published at 2:40 PM, categorized as Info Guru , pendidikan . And has 0 komentar
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply
Copyright © 2014 Guru Penggerak | All Right Reserved | Design by Damzaky
Powered by Blogger
-->