Indahnya berbagi ilmu pengetahuan, pengalaman dan travelling

Jenis-Jenis Kegiatan Guru yang di Nilai Angka Kreditnya |Sesuai UU Berlaku

by arif , at 6:00 AM , has 0 komentar
Dalam penilaian angka kredit dibatasi kegiatan dan sub kegiatannya. Semua telah diatur oleh undang-undang. Nah artikel ini dapat membantu bapak/ibu guru dalam mengetahui batasan kegiatan yang dapat dinilai kemajuan angka kreditnya.

Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:

a. Pendidikan, meliputi: pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.


b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi: melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran; melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

c.Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), meliputi:

pengembangan diri: a) diklat fungsional; dan b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;

publikasi Ilmiah: a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;

karya Inovatif:
a) menemukan teknologi tepat guna;
b) menemukan/menciptakan karya seni;
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
d. Penunjang tugas Guru, 1. meliputi: memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya; 2. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan 3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
  • membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya;
  • menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
  • menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
  • menjadi tutor/pelatih/instruktur.
 
 
 Demikian artikel Jenis-Jenis Kegiatan Guru yang di Nilai Angka Kreditnya |Sesuai UU Berlaku semoga bermanfaat
 
Jenis-Jenis Kegiatan Guru yang di Nilai Angka Kreditnya |Sesuai UU Berlaku
About
Jenis-Jenis Kegiatan Guru yang di Nilai Angka Kreditnya |Sesuai UU Berlaku - written by arif , published at 6:00 AM, categorized as Info Guru , pendidikan . And has 0 komentar
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply
Copyright © 2014 Guru Penggerak | All Right Reserved | Design by Damzaky
Powered by Blogger
-->