Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua menjadi salah satu dasar mencari pekerjaan. Nah kali ini Pak ADe akan berbagi mengenai jaminan pensiuan bagi pegawai negeri sipil. Kasak-kusuk mengenai proses pemberiannya bagaimana? akan dibahas diwaktu yang lain. Berikut ini Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang disadur dari UU no No 5 Tahun 2014 yang tertuang di Pasal 91 sebagai berikut :
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
- mencapai batas usia pensiun;
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Demikia artikel mengenai Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil semoga bermanfaat.