Bagi yang masih fresh graduate, atau bapak/ibu guru yang belum mempunyai PegId maka berikut tahapannya: yang pertama menghadap operator sekolah
ALUR 06 - REGISTRASI PTK BARU Lv 1
Alur ini dijalani oleh PTK yang TIDAK TERDAFTAR di daftar pencarian NUPTK.
Dimulai dengan mengunduh formulir dibawah ini.
Formulir A05 Untuk registrasi PTK Reguler baru
Formulir A06 Untuk registrasi PTK Pengawas Sekolah baru
Kemudian dilanjutkan dengan PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum dalam formulir.
Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK mendapatkan Tanda Bukti Registrasi Lv.1 ( S02c / S02d )
Untuk lengkapnya sebagai berikut tahapan :
Setelah mendownload formulir AO5 untuk PTK reguler baru dan AO6 untuk PTK pengawas sekolah baru maka tahapan selanjutnya diserahkan operator sekolah.Operator sekolah log in (bagi sekolah yang belum terdaftar silahkan daftarkan dulu tahapan, Klik)
Login Sesuai NPSN dan Passwod yang di miliki Operator Sekolah
KLIK Pengajuan NUPTK Kemudian KLIK lagi Entri Formulir A05
Disinilah Operator mengisi Formulir A05 yg diserahkan oleh PTK
Sampai tahapan ini sudah mendapatkan PegId maka tahapan selanjutnya adalah :Sampai akhirnya Operator mencetak Tanda Bukti Registrasi PTK Lv.1 seperti gambardibawah ini
SURAT Aktivasi Akun PTK ( PegID ) S02c yang berisi PegID sama KODE AKTIVASI
ALUR 07 - REGISTRASI PTK BARU Lv 2 - PENGISIAN FORMULIR ONLINE
Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti Registrasi PTK Lv.1 ( S02c / S02d ) dari petugas.
PTK mengisi Formulir Data Rinci secara online pada situs http://padamu.siap.web.id.
Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti VerVal Lv.1.
Setelah formulir lengkap, PTK mencetak Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03c / S03d ) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat. Kemudian PTK akan menerima Tanda Bukti VerVal Lv.2 ( S05a / S05b ) dan Pakta Integritas.
Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) harus ditanda-tangani PTK dan Kepala Instansi PTK, untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan.
Dari Admin Dinas Pendidikan, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas ( S08b )
Masuk padamu disini
Klik AKTIVASI AKUN PTK
Masukan PegID dan KODE AKTIVASI Klik LANJUT
Selanjutnya Lengkapi Data dengan mengisi PASSWOD yang nantinya digunakan untuk LOGIN PTK
Apabila Data anda benar KLIK SIMPAN
Prosedur LOGIN PTK
Setelah Akun AKTIF
KLIK TOMBOL ini----> LOGIN PTK
2Masukan PegID dan KATA SANDI ( Passwod ) yang telah anda tentukan pada saat Aktivasi Akun PTK,Kemudian KLIK LOGIN
Selanjutnya ikuti langkah2 yang ada seperti mengisi EDS,Mengisi Data Rincian selengkapnya,hingga anda ke KLIK Cetak Ajuan
PTK Mencetak Surat Pengajuan VerVal Lv2 PegID (Surat S03c), lalu menyerahkan kembali surat tersebut ke admin sekolah dan menunggu proses dan menerima tanda bukti Sertifikat Pengesahan Sebagai PTK (surat S05a)dan Surat Pakta Integritas PTK (Surat S07a)Contoh Surat S03c
Operator Sekolah melakukan LOGIN SEKOLAH
KLIK Registrasi PTK
KLIK Entry Pemeriksaan Berkas
KLIK Nama PTK
KLIK Lanjut
KLIK Lanjut
Sebelum KLIK Simpan contreng kelengkapan berkas PTK
Cetak Surat S05a dan S07a
S05a (Surat Tanda Bukti Registrasi Level 2 untuk PTK) S07a (Surat Pakta Integritas untuk PTK) dan diserahkan ke Operator Dinas Kab/Kota dan diproses dapat bintang 4
Bukti surat mendapatkan PegID(bintang 4 bagi PTK yang mengajukan NUPTK BARU)
PTK melakukan LOGIN PTK
Untuk mendapatkan S06c PTK secara berkala mengontrol dilogin PTKnya sendiri apakah sudah dimunculkan oleh sistem MENU PENGAJUAN NUPTK seperti gambar dibawah ini
Contoh surat S06c dari cetak ajuan
Lampiran yang disertakan
1.Copy Kartu Keluarga
2.Copy SK pengangkatan dari Bupati/Walikota
3.Copy SK penugasan/pembagian tugas mengajar dari sekolah induk
4.Copy ijasah terakhir yang dilegalisir
Bagi PTK yang tidak punya SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota cuma sampai di PegID
Berdasarkan S08 tersebut, PTK akan mencetak dokumen dokumen pengajuan NUPTK baru (S06) dan menyerahkan S06 tersebut kepada operator dinas
Setelah menerima S06, operator dinas akan menerbitkan surat tanda terima pengajuan NUPTK Baru (S09) dan S10 kepada operator LPMP. Operator LPMP akan memproses semua ajuan S09 dan S10 yang masuk lalu menerbitkan S11 sebagai tanda bukti bahwa NUPTK baru telah terbit.
Demikian Cara Dapatkan Peg-id untuk Daftar NUPTK | Guru/PTK Baru semoga bermanfaat
referensi :
Padamu Negeri
SDN Sungai Lembu