Materi Tes CPNS Terlengkap |TWK - UUUD 45 - Siapkan dirimu sebelum tes tiba, berikut ini materi tes CPNS terlengkap untuk Tes Wawasan Kebangsaan sub bab materi Undang-undang Dasar 45. Semoga bermanfaat.
Materi Tes CPNS Terlengkap |TWK - UUUD 45
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
GAMBARAN UMUM TENTANG UUD 1945
GAMBARAN UMUM TENTANG UUD 1945
Setiap negara pasti memiliki Undang-Undang Dasar (UUD) sehingga keberadaannya sangat diperlukan bagi negara. Kelangsungan hidup suatu negara sangat dipengaruhi ketentuan-
ketentuan yang terkandung dalam UUD. Secara umum UUD adalah sebagian dari konstitusi yang tertulis karena disamping konstitusi yang tertulis ada konstitusi yang tidak tertulis. Dalam ketatanegaraan Indonesia, konstitusi yang tidak tertulis dinamakan konvensi. Konvensi adalah aturan-aturan dasar yang timbul dalam praktik penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia meskipun tidak tertulis. Dalam perkembangannya UUD disamakan dengan konstitusi.Satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 negara Indonesia telah memiliki UUD yang dinamakan UUD 1945. UUD 1945 menjadi hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi yang menjadi dasar penyusunan peraturan perundangan di Indonesia. UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok tentang penyelenggaraan negara dan pemerintahan, serta berisikan dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa yaitu Pancasila. UUD 1945 bersifat singkat dan supel. Singkat karena hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggaraan negara. Supel berarti dapat mengikuti perkembangan jaman. Walaupun UUD 1945 telah diamandemen namun sifat singkat dan supel tetap melekat di dalamnya.
UUD 1945 dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persipan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) menjelang kemerdekaan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada tanggal 27 Desember 1949 diberlakukan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 berlaku Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Pada masa Orde Lama UUD 1945 diberlakukan kembali namun pelaksanaannya tidak secara murni dan konsekuen.
Dalam rangka penyempurnaan aturan dasar dan berkembangnya aspirasi serta kebutuhan bangsa Indonesia, maka UUD 1945 perlu menyesuaikan dengan kondisi tersebut. Sebagai realisasinya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengadakan perubahan UUD 1945 sebanyak 4 (empat) kali.
Dalam pelaksanaan UUD 1945 dibutuhkan loyalitas atau kesetiaan dari setiap warga negara Indonesia dan penyelenggara negara. Bentuk-bentuk loyalitas tersebut dapat berupa: (1) mempertahankan dan mengamankan serta mengimplementasikan dalam kehidupan, (2) menjadikan UUD 1945 sebagai pedoman dalam menyelesaiakan setiap persoalan ketatanegaraan dan kehidupan berbangsa, dan (3) menghindari sikap dan tindakan inkonstitusional yang melanggar nilai-nilai demokrasi Pancasila. Pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sesuai dengan jiwanya akan membawa kepada kejayaan bangsa dan negara Indonesia.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SEJARAH PERUMUSAN UUD 1945
SEJARAH PERUMUSAN UUD 1945
UUD 1945 dibuat oleh wakil-wakil bangsa Indonesia yang duduk dalam badan BPUPKI dan PPKI. UUD 1945 dipersiapkan secara singkat dalam suasana bangsa yang masih dalam cengkeraman penjajah Jepang. Momen yang begitu kecil dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan sangat elok dan luar biasa untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Wakil-wakil bangsa Indonesia telah sangat berjasa dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dengan membuat dasar negara dan UUD yang disebut Pancasila dan UUD 1945.
1. Peristiwa penting apakah yang melatarbelakangi perumusan UUD 1945?
Kekalahan Jepang pada perang Asia Timur Raya, mendorong Jepang untuk memberikan janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Untuk itu maka pada tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Kaiso memberikan janji kemerdekaan kelak kemudian hari. Pada tanggal 29 April 1945 dibentuklah BPUPKI atau dalam Bahasa Jepang dinamakan Dokuritsu Junbi Cosakai. Tugas dari BPUPKI adalah menyelidiki kemungkinan diberikannya kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya BPUPKI mengadakan 2 (dua) kali sidang. Sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 membahas tentang dasar negara. Sidang kedua tanggal 10-16 Juli 1945 membahas tentang hukum dasar.
2. Bagaimana pembahasan dasar negara dalam sidang pertama BPUPKI?
Dalam sidang pertama yang membahas tentang dasar negara, ada 3 (tiga) tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara yaitu Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Akan tetapi BPUPKI belum memperoleh kesepakatan rumusan sehingga dibentuklah Panitia Kecil yang beranggotakan 9 (Sembilan) orang yang disebut Panitia Sembilan untuk merumuskan hasil sidang ini. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan rancangan dasar negara yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
3. Apakah yang dimaksud dengan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter?
Piagam Jakarta atau Jakarta Charter merupakan rancangan dasar negara yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini terdiri dari 4 (empat) alinea yang kelak ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi Pembukaan UUD 1945 dengan beberapa perubahan.
4. Bagaimana pembahasan hukum dasar dalam sidang kedua BPUPKI?
Dalam membahas hukum dasar (Undang-Undang Dasar), BPUPKI membentuk 3 (tiga) panitia yaitu: (1) Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno; (2) Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta; dan (3) Panitia PETA (Pembela Tanah Air) yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso.
5. Mengapa dibentuk PPKI?
Karena tugas BPUPKI telah selesai dengan dihasilkannya rancangan dasar negara yang diambil dari Piagam Jakarta dan rancangan UUD yang dihasilkan oleh Panitia perancang hukum dasar maka dibentuklah badan baru yang dinamakan PPKI atau dalam Bahasa Jepang dinamakan Dokuritsu Junbi Iinkai pada tanggal 9 Agustus 1945. PPKI melanjutkan tugas BPUPKI untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
6. Bagaimana PPKI dalam melaksanakan tugas-tugasnya?
Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, tetapi negara Indonesia belum memiliki alat-alat kelengkapan sebagai suatu negara (pemerintahan). Untuk itu pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang pertamanya dengan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut.
a. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden RI
b. Menetapkan UUD 1945
c. Membentuk Komite Nasional sebagai pembantu presiden.
7. Bagaimana perubahan sila pertama dalam Piagam Jakarta menjadi sila pertama sebagaimana terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945?
Perubahan sila pertama dalam Piagam Jakarta yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Mahaesa” Perubahan tersebut atas usul Drs. Mohammad Hatta, atas saran dari J.Leimena yang mengatasnamakan orang Indonesia bagian Timur.
8. Pelajaran apakah yang diambil dari perubahan sila pertama dalam Piagam Jakarta menjadi sila pertama sebagaimana terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945?
Adanya kebesaran atau keikhlasan jiwa bangsa Indonesia untuk mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinnekaaan. Jika para pendiri bangsa atau pemimpin bangsa saat itu sudah mengajarkan atau memberi contoh tentang betapa pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa maka hendaklah kita selalu meneladaninya dengan cara mengisi kemerdekaan melalui karya atau peran masing-masing. Janganlah memecah belah bangsa untuk kepentingan pribadi atau golongan.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
UUD 1945 SEBELUM PERUBAHAN
1. Peristiwa penting apakah yang melatarbelakangi perumusan UUD 1945?
Kekalahan Jepang pada perang Asia Timur Raya, mendorong Jepang untuk memberikan janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Untuk itu maka pada tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Kaiso memberikan janji kemerdekaan kelak kemudian hari. Pada tanggal 29 April 1945 dibentuklah BPUPKI atau dalam Bahasa Jepang dinamakan Dokuritsu Junbi Cosakai. Tugas dari BPUPKI adalah menyelidiki kemungkinan diberikannya kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya BPUPKI mengadakan 2 (dua) kali sidang. Sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 membahas tentang dasar negara. Sidang kedua tanggal 10-16 Juli 1945 membahas tentang hukum dasar.
2. Bagaimana pembahasan dasar negara dalam sidang pertama BPUPKI?
Dalam sidang pertama yang membahas tentang dasar negara, ada 3 (tiga) tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara yaitu Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Akan tetapi BPUPKI belum memperoleh kesepakatan rumusan sehingga dibentuklah Panitia Kecil yang beranggotakan 9 (Sembilan) orang yang disebut Panitia Sembilan untuk merumuskan hasil sidang ini. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan rancangan dasar negara yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
3. Apakah yang dimaksud dengan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter?
Piagam Jakarta atau Jakarta Charter merupakan rancangan dasar negara yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini terdiri dari 4 (empat) alinea yang kelak ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi Pembukaan UUD 1945 dengan beberapa perubahan.
4. Bagaimana pembahasan hukum dasar dalam sidang kedua BPUPKI?
Dalam membahas hukum dasar (Undang-Undang Dasar), BPUPKI membentuk 3 (tiga) panitia yaitu: (1) Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno; (2) Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta; dan (3) Panitia PETA (Pembela Tanah Air) yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso.
5. Mengapa dibentuk PPKI?
Karena tugas BPUPKI telah selesai dengan dihasilkannya rancangan dasar negara yang diambil dari Piagam Jakarta dan rancangan UUD yang dihasilkan oleh Panitia perancang hukum dasar maka dibentuklah badan baru yang dinamakan PPKI atau dalam Bahasa Jepang dinamakan Dokuritsu Junbi Iinkai pada tanggal 9 Agustus 1945. PPKI melanjutkan tugas BPUPKI untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
6. Bagaimana PPKI dalam melaksanakan tugas-tugasnya?
Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, tetapi negara Indonesia belum memiliki alat-alat kelengkapan sebagai suatu negara (pemerintahan). Untuk itu pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang pertamanya dengan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut.
a. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden RI
b. Menetapkan UUD 1945
c. Membentuk Komite Nasional sebagai pembantu presiden.
7. Bagaimana perubahan sila pertama dalam Piagam Jakarta menjadi sila pertama sebagaimana terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945?
Perubahan sila pertama dalam Piagam Jakarta yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Mahaesa” Perubahan tersebut atas usul Drs. Mohammad Hatta, atas saran dari J.Leimena yang mengatasnamakan orang Indonesia bagian Timur.
8. Pelajaran apakah yang diambil dari perubahan sila pertama dalam Piagam Jakarta menjadi sila pertama sebagaimana terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945?
Adanya kebesaran atau keikhlasan jiwa bangsa Indonesia untuk mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinnekaaan. Jika para pendiri bangsa atau pemimpin bangsa saat itu sudah mengajarkan atau memberi contoh tentang betapa pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa maka hendaklah kita selalu meneladaninya dengan cara mengisi kemerdekaan melalui karya atau peran masing-masing. Janganlah memecah belah bangsa untuk kepentingan pribadi atau golongan.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
UUD 1945 SEBELUM PERUBAHAN
UUD 1945 SEBELUM PERUBAHAN
UUD 1945 berisi ketentuan-ketentuan pokok sebagai instruksi dan pedoman penyelenggaraan negara. Oleh karena itu UUD 1945 bersifat singkat namun tetap mampu menjamin dan mengikuti perkembangan masyarakat. Antara Pancasila, Pembukaan, dan batang tubuh UUD 1945 memiliki hubungan yang tak terpisahkan.
1. Bagaimana sistematika UUD 1945 sebelum perubahan?
Sistematika UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, adalah sebagai berikut.
a. Pembukaan, terdiri dari 4 (empat) alinea
b. Batang Tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan
c. Penjelasan, yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
2. Apakah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sudah lengkap sistematikanya?
Belum lengkap karena bagian penjelasan belum ada. Untuk itu PPKI menugaskan kepada Mr.Soepomo untuk membuat bagian penjelasan.
Penjelasan resmi UUD 1945 baru selesai pada tanggal 14 Februari 1946 dan diundangkan melalui Berita Republik Indonesia No.7 Tahun II 1946.
3. Apakah isi pokok dari UUD 1945?
Isi pasal-pasal UUD 1945 mengatur 3 (tiga) hal yaitu :
a. Hubungan antar lembaga-lembaga negara.
b. Hubungan antara negara dengan warga negara.
c. Hubungan antara warga negara dengan warga negara.
1. Bagaimana sistematika UUD 1945 sebelum perubahan?
Sistematika UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, adalah sebagai berikut.
a. Pembukaan, terdiri dari 4 (empat) alinea
b. Batang Tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan
c. Penjelasan, yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
2. Apakah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sudah lengkap sistematikanya?
Belum lengkap karena bagian penjelasan belum ada. Untuk itu PPKI menugaskan kepada Mr.Soepomo untuk membuat bagian penjelasan.
Penjelasan resmi UUD 1945 baru selesai pada tanggal 14 Februari 1946 dan diundangkan melalui Berita Republik Indonesia No.7 Tahun II 1946.
3. Apakah isi pokok dari UUD 1945?
Isi pasal-pasal UUD 1945 mengatur 3 (tiga) hal yaitu :
a. Hubungan antar lembaga-lembaga negara.
b. Hubungan antara negara dengan warga negara.
c. Hubungan antara warga negara dengan warga negara.
4. Bagaimanakah sifat UUD 1945?
UUD 1945 bersifat singkat dan supel.
Singkat karena hanya mengatur hal-hal yang pokok. Hal-hal yang rinci dapat dituangkan dalam peraturan perundangan di bawah UUD 1945. Supel karena dapat mengikuti perkembangan jaman.
5. Pembukaan UUD 1945 disebut sebagai staats fundamental norm, apa maksudnya?
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang paling fundamental sehingga tidak dapat diubah oleh siapapun.
Mengubah Pembukaaan UUD 1945 berarti merubah atau membubarkan Negara Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Adapun alasan Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun karena:
a. Pembukaan UUD 1945 mengandung kaidah/norma dasar negara yang fundamental yaitu Pancasila
b. Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci
c. Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi
d. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan.
6. Bagaimanakah hubungan antara Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945?
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang akan dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila yang diwujudkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945.
7. Bagaimanakah bentuk negara dan bentuk pemerintahan menurut UUD 1945?
Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan dan bentuk pemerintahannya republik. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 1 ayat 1 yang berbunyi: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
8. Bagaimanakah sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945?
Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 4 ayat (1) yang berbunyi :“Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
9. Kapankah berlakunya UUD 1945 periode pertama?
UUD 1945 periode pertama berlaku dari tanggal 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
10. Bagaimana pelaksanaan UUD 1945 periode pertama?
UUD 1945 belum dapat dilaksanakan secara murni dan konsekuen karena pada awal kemerdekaan Negara Indonesia banyak menghadapi ancaman baik dari dalam maupun dari luar. Ancaman dari dalam berupa pemberontakan-peberntakan, sedangkan ancaman dari luar berupa kembalinya Belanda untuk menjajah lagi. Pada tanggal 14 Nopember 1945 keluar Maklumat Pemerintah yang mengubah sistem pemerintahan dari presidensiil menjadi parlementer. Hal ini merupakan bentuk penyimpangan konstitusional yang pertama di Indonesia.
11. Bagaimana periodisasi berlakunya berbagai macam UUD di Indonesia?
a. UUD 1945 Periode I: berlaku 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
b. Konstitusi RIS: berlaku 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
c. UUDS 1950: berlaku 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
d. UUD 1945 Periode II: berlaku 5 Juli 1959 – 1998
e. UUD 1945 Amandemen: berlaku 1998 - sekarang
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KONSTITUSI RIS
UUD 1945 bersifat singkat dan supel.
Singkat karena hanya mengatur hal-hal yang pokok. Hal-hal yang rinci dapat dituangkan dalam peraturan perundangan di bawah UUD 1945. Supel karena dapat mengikuti perkembangan jaman.
5. Pembukaan UUD 1945 disebut sebagai staats fundamental norm, apa maksudnya?
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang paling fundamental sehingga tidak dapat diubah oleh siapapun.
Mengubah Pembukaaan UUD 1945 berarti merubah atau membubarkan Negara Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Adapun alasan Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun karena:
a. Pembukaan UUD 1945 mengandung kaidah/norma dasar negara yang fundamental yaitu Pancasila
b. Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci
c. Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi
d. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan.
6. Bagaimanakah hubungan antara Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945?
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang akan dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila yang diwujudkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945.
7. Bagaimanakah bentuk negara dan bentuk pemerintahan menurut UUD 1945?
Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan dan bentuk pemerintahannya republik. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 1 ayat 1 yang berbunyi: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
8. Bagaimanakah sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945?
Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 4 ayat (1) yang berbunyi :“Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
9. Kapankah berlakunya UUD 1945 periode pertama?
UUD 1945 periode pertama berlaku dari tanggal 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
10. Bagaimana pelaksanaan UUD 1945 periode pertama?
UUD 1945 belum dapat dilaksanakan secara murni dan konsekuen karena pada awal kemerdekaan Negara Indonesia banyak menghadapi ancaman baik dari dalam maupun dari luar. Ancaman dari dalam berupa pemberontakan-peberntakan, sedangkan ancaman dari luar berupa kembalinya Belanda untuk menjajah lagi. Pada tanggal 14 Nopember 1945 keluar Maklumat Pemerintah yang mengubah sistem pemerintahan dari presidensiil menjadi parlementer. Hal ini merupakan bentuk penyimpangan konstitusional yang pertama di Indonesia.
11. Bagaimana periodisasi berlakunya berbagai macam UUD di Indonesia?
a. UUD 1945 Periode I: berlaku 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
b. Konstitusi RIS: berlaku 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
c. UUDS 1950: berlaku 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
d. UUD 1945 Periode II: berlaku 5 Juli 1959 – 1998
e. UUD 1945 Amandemen: berlaku 1998 - sekarang
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KONSTITUSI RIS
KONSTITUSI RIS
Pelaksanaan UUD 1945 sejak disahkan oleh PPKI sampai sekarang mengalami dinamika. Pelaksanaan Konferensi Meja Bundar di Den Haag (Belanda) tahun 1949 membawa konsekuensi terhadap UUD 1945. Konsekuensi tersebut adalah diberlakukannya Konstitusi RIS di wilayah Indonesia. Semua itu tentu membawa dampak yang luas bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
1. Apakah latar belakang yang menyebabkan UUD 1945 diganti menjadi Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS)?
Setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Belanda selalu berusaha untuk menjajah kembali dengan berbagai cara, dari melakukan agresi militer sampai memecah belah dengan politik devide et impera. Belanda dapat membentuk negara-negara boneka yang dikenal dengan nama BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg). Berdasar keputusan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda yang diselenggarakan pada tanggal 23 Agustus – 2 November 1949 maka Negara Republik Indonesia berubah menjadi Negara Republik Indonesia Serikat. Untuk itu perlu dibentuk UUD baru sebagai pengganti UUD 1945 yang kemudian dikenal dengan nama KRIS.
2. Bagaimanakah sistematika Konstitusi RIS (UUD RIS)?
Sistematika KRIS sebagai berikut.
a. Mukadimah, terdiri dari 4 alinea
b. Batang Tubuh, terdiri dari 6 bab, 197 pasal
c. 1 (satu) buah lampiran
3. Mengapa Konstitusi RIS tidak berlangsung lama?
Karena Konstitusi RIS tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sehingga rakyat sadar dan ingin kembali kepada bentuk kesatuan.
Walaupun demikian kita bisa mengambil pelajaran bahwa Konstitusi RIS ini sebenarnya hanya merupakan strategi bangsa Indonesia agar Belanda mengakui kedaulatan RI
UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA TAHUN 1950
1. Apakah latar belakang yang menyebabkan UUD 1945 diganti menjadi Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS)?
Setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Belanda selalu berusaha untuk menjajah kembali dengan berbagai cara, dari melakukan agresi militer sampai memecah belah dengan politik devide et impera. Belanda dapat membentuk negara-negara boneka yang dikenal dengan nama BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg). Berdasar keputusan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda yang diselenggarakan pada tanggal 23 Agustus – 2 November 1949 maka Negara Republik Indonesia berubah menjadi Negara Republik Indonesia Serikat. Untuk itu perlu dibentuk UUD baru sebagai pengganti UUD 1945 yang kemudian dikenal dengan nama KRIS.
2. Bagaimanakah sistematika Konstitusi RIS (UUD RIS)?
Sistematika KRIS sebagai berikut.
a. Mukadimah, terdiri dari 4 alinea
b. Batang Tubuh, terdiri dari 6 bab, 197 pasal
c. 1 (satu) buah lampiran
3. Mengapa Konstitusi RIS tidak berlangsung lama?
Karena Konstitusi RIS tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sehingga rakyat sadar dan ingin kembali kepada bentuk kesatuan.
Walaupun demikian kita bisa mengambil pelajaran bahwa Konstitusi RIS ini sebenarnya hanya merupakan strategi bangsa Indonesia agar Belanda mengakui kedaulatan RI
UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA TAHUN 1950
UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA TAHUN 1950
Terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) ternyata tidak sejalan dengan keinginan para pendiri negara dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, selain itu pembentukan RIS dianggap sebagai bentukan Belanda. Sehingga beberapa Negara bagian memutuskan bergabung kembali dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pergerakan rakyat untuk menuntut pembubaran Negara atau daerah bagian dan pembangunan Republik Indonesia di Yogyakarta muncul dimana-mana. Penggabungan Negara bagian itu memang dimungkinkan berdasar ketentuan UU darurat No. 11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan dari Wilayah Negara Republik Indonesia Serikat.
Pada tanggal 19 Mei 1950 ditandatangani persetujuan antara pemerintah RIS dan pemerintah RI untuk kembali ke NKRI. Kemudian dibentuklah panitia bersama yang bertugas merancang UUDS NKRI.
1. Mengapa setelah Konstitusi RIS Indonesia menggunakan Undang Undang Dasar Sementara tahun 1950?
Konstitusi RIS tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi sehingga mendorong para penyelenggara ingin kembali ke bentuk kesatuan oleh karenanya dibentuklah UUD S tahun 1950
2. Mengapa disebut Undang Undang Dasar Sementara?
Disebut sementara karena Undang Undang Dasar tersebut masih bersifat sementara menunggu dibentuknya UUD yang bersifat tetap oleh Konstituante sesuai pasal 134 UUDS yang menyatakan bahwa Konstituante (sidang pembuat Undang Undang Dasar) bersama-sama dengan pemerintah akan secepatnya menetapkan UUD RI yang akan menggantikan UUDS ini.
3. Siapakah panitia perancang Undang Undang Dasar Sementara?
Panitia perancang Undang Undang Dasar Sementara diketuai oleh Prof. Dr. Soepomo sebagai wakil RIS dan Mr. Abdul Gani sebagai wakil RI
4. Kapankan Undang Undang Dasar Sementara tahun 1950 mulai berlaku?
Undang Undang Dasar Sementara tahun 1950 mulai berlaku sejak 17 agustus 1950 berdasar Undang Undang No 7 tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara RIS menjadi UUDS tahun 1950
5. Bagaimanakah sistematika UUDS tahun 1950?
Sistematika UUDS tahun1950 terdiri atas:
1) Mukadimah yang terdiri dari 4 alinea di dalamnya memuat dasar Negara Pancasila
2) 6 BAB, 147 pasal
3) 1 lampiran
6. Bagaimanakah implikasi UUDS 1950 terhadap Bentuk Negara dan Sistem Ketatanegaraan?
Berlakunya UUDS 1950 membuat bentuk Negara Indonesia berubah dari federasi menjadi Negara kesatuan, hal ini disebutkan dalam UUDS 1950 pasal 1 ayat 1: “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan,” serta sistem pemerintahannya parlementer
8. Siapakah pemegang kedaulatan menurut UUDS 1950?
Pemegang kedaulatan rakyat adalah Presiden bersama DPR
9. Sebutkan alat-alat perlengkapan negara menurut UUDS 1950?
Alat-alat perlengkapan Negara pada masa UUDS 1950:
a. Presiden dan Wakil Preiden
b. Menteri
c. DPR
d. MA
e. DPK( Dewan Pengawas Keuangan)
10. Kapankah pemilu pertama dilaksanakan?
Pemilu pertama dilaksanakan pada saat UUDS 1950 yang dilaksanakan dua tahap yaitu tahap I pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR, tahap II pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante
11. Apakah tugas dari Konstituante?
Tugas konstituante adalah membuat rancangan undang-undang dasar yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950 dan untuk mengambil putusan-putusan mengenai rancangan undang-undang dasr yang tetap.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
CONTOH-CONTOH UPAYA PENEGAKAN KONSTITUSI (UUD 1945).
Pergerakan rakyat untuk menuntut pembubaran Negara atau daerah bagian dan pembangunan Republik Indonesia di Yogyakarta muncul dimana-mana. Penggabungan Negara bagian itu memang dimungkinkan berdasar ketentuan UU darurat No. 11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan dari Wilayah Negara Republik Indonesia Serikat.
Pada tanggal 19 Mei 1950 ditandatangani persetujuan antara pemerintah RIS dan pemerintah RI untuk kembali ke NKRI. Kemudian dibentuklah panitia bersama yang bertugas merancang UUDS NKRI.
1. Mengapa setelah Konstitusi RIS Indonesia menggunakan Undang Undang Dasar Sementara tahun 1950?
Konstitusi RIS tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi sehingga mendorong para penyelenggara ingin kembali ke bentuk kesatuan oleh karenanya dibentuklah UUD S tahun 1950
2. Mengapa disebut Undang Undang Dasar Sementara?
Disebut sementara karena Undang Undang Dasar tersebut masih bersifat sementara menunggu dibentuknya UUD yang bersifat tetap oleh Konstituante sesuai pasal 134 UUDS yang menyatakan bahwa Konstituante (sidang pembuat Undang Undang Dasar) bersama-sama dengan pemerintah akan secepatnya menetapkan UUD RI yang akan menggantikan UUDS ini.
3. Siapakah panitia perancang Undang Undang Dasar Sementara?
Panitia perancang Undang Undang Dasar Sementara diketuai oleh Prof. Dr. Soepomo sebagai wakil RIS dan Mr. Abdul Gani sebagai wakil RI
4. Kapankan Undang Undang Dasar Sementara tahun 1950 mulai berlaku?
Undang Undang Dasar Sementara tahun 1950 mulai berlaku sejak 17 agustus 1950 berdasar Undang Undang No 7 tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara RIS menjadi UUDS tahun 1950
5. Bagaimanakah sistematika UUDS tahun 1950?
Sistematika UUDS tahun1950 terdiri atas:
1) Mukadimah yang terdiri dari 4 alinea di dalamnya memuat dasar Negara Pancasila
2) 6 BAB, 147 pasal
3) 1 lampiran
6. Bagaimanakah implikasi UUDS 1950 terhadap Bentuk Negara dan Sistem Ketatanegaraan?
Berlakunya UUDS 1950 membuat bentuk Negara Indonesia berubah dari federasi menjadi Negara kesatuan, hal ini disebutkan dalam UUDS 1950 pasal 1 ayat 1: “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan,” serta sistem pemerintahannya parlementer
8. Siapakah pemegang kedaulatan menurut UUDS 1950?
Pemegang kedaulatan rakyat adalah Presiden bersama DPR
9. Sebutkan alat-alat perlengkapan negara menurut UUDS 1950?
Alat-alat perlengkapan Negara pada masa UUDS 1950:
a. Presiden dan Wakil Preiden
b. Menteri
c. DPR
d. MA
e. DPK( Dewan Pengawas Keuangan)
10. Kapankah pemilu pertama dilaksanakan?
Pemilu pertama dilaksanakan pada saat UUDS 1950 yang dilaksanakan dua tahap yaitu tahap I pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR, tahap II pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante
11. Apakah tugas dari Konstituante?
Tugas konstituante adalah membuat rancangan undang-undang dasar yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950 dan untuk mengambil putusan-putusan mengenai rancangan undang-undang dasr yang tetap.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
CONTOH-CONTOH UPAYA PENEGAKAN KONSTITUSI (UUD 1945).
CONTOH-CONTOH UPAYA PENEGAKAN KONSTITUSI (UUD 1945).
Contoh Kasus Pelanggaran Konstitusional Pada APBN 2008
UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) secara tegas menyatakan:"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."
UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) secara tegas menyatakan:"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Agustus 2008 Nomor 13/PUU-VI I 2008, pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Namun kewajiban konstitusi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD belum dapat dipenuhi. Buktinya APBN Tahun 2008 yang telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR menetapkan alokasi anggaran pendidikan hanya 12%, jauh di bawah ketentuan UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa anggaran pendidikan sebesar 20%.
Pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 % tersebut disamping untuk memenuhi amanat Pasal 31 Ayat (a) UUD 1945, juga dalam rangka memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Agustus 2008 Nomor 13/PUU-VI I 2008. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, selambat-lambatnya dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009, Pemerintah dan DPR harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen untuk pendidikan. Selain itu, Pemerintah dan DPR memprioritaskan pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen dari APBN Tahun Anggaran 2009 agar UU APBN Tahun Anggaran 2009 yang memuat anggaran pendidikan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan sejalan dengan amanat UUD 1945. (Sumber: Imro/www.anggaran.depkeu.go.id)
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Penyediaan Tempat Khusus Merokok
Larangan merokok di tempat-tempat tertentu merupakan kewenangan negara dalam rangka melindungi warga negara dari bahaya ancaman asap rokok dan sebagai upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Merokok merupakan suatu kegiatan yang legal, atau sekurang-kurangnya tidak dilarang, sehingga merokok merupakan perbuatan yang diizinkan oleh hukum. Dengan demikian terdapat kepentingan-kepentingan yang antinomik antara perokok dan masyarakat lingkungannya. Dalam keadaan yang demikian negara wajib mengatur supaya sebagian dari masyarakat tidak dirugikan oleh sebagian masyarakat yang lain dalam melindungi hak masing-masing. Pengaturan tersebut haruslah secara proporsional mengakomodasi kepentingan bagi perokok dan bagi masyarakat lain yang tidak merokok.
Pasal 115 ayat (1) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan Penjelasannya mempersempit ruang publik yang diperkenankan untuk merokok dengan mengatur “tempat khusus untuk merokok”, antara lain, bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Menurut para Pemohon, pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena ketentuan pasal tersebut di dalam Penjelasannya terdapat kata “dapat” yang berarti pemerintah boleh mengadakan atau boleh pula tidak mengadakan “tempat khusus untuk merokok” di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Penyediaan Tempat Khusus Merokok
Larangan merokok di tempat-tempat tertentu merupakan kewenangan negara dalam rangka melindungi warga negara dari bahaya ancaman asap rokok dan sebagai upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Merokok merupakan suatu kegiatan yang legal, atau sekurang-kurangnya tidak dilarang, sehingga merokok merupakan perbuatan yang diizinkan oleh hukum. Dengan demikian terdapat kepentingan-kepentingan yang antinomik antara perokok dan masyarakat lingkungannya. Dalam keadaan yang demikian negara wajib mengatur supaya sebagian dari masyarakat tidak dirugikan oleh sebagian masyarakat yang lain dalam melindungi hak masing-masing. Pengaturan tersebut haruslah secara proporsional mengakomodasi kepentingan bagi perokok dan bagi masyarakat lain yang tidak merokok.
Pasal 115 ayat (1) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan Penjelasannya mempersempit ruang publik yang diperkenankan untuk merokok dengan mengatur “tempat khusus untuk merokok”, antara lain, bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Menurut para Pemohon, pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena ketentuan pasal tersebut di dalam Penjelasannya terdapat kata “dapat” yang berarti pemerintah boleh mengadakan atau boleh pula tidak mengadakan “tempat khusus untuk merokok” di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.
Demikian pendapat Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 57/PUU-IX/2011 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (17/04/2012) petang. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan mengabulkan seluruh permohonan. “Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD.
Lebih lanjut Mahkamah dalam putusannya menyatakan kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terakhir, Mahkamah memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pengujian materi UU Kesehatan ini diajukan oleh tiga orang warga yang mengaku sebagai perokok, yaitu Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum dan Irwan Sofyan. Para Pemohon mengujikan kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang menyatakan: “Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok”. Menurut para Pemohon, kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana/mh)
(Sumber: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id)
(Sumber: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id)
Contoh Perkara-Perkara yang Ditangani Mahkamah Konstitusi Sebagai Lembaga Pengawal UUD 1945.
- No Perkara: 13/PHPU.D-X/2012, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012
- No Perkara: 16/PHPU.D-X/2012, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sorong Tahun 2012. Pemohon, Hengky Rumbiak dan Juni Triatmoko (No. Urut 1)
- No. Perkara: 2/SKLN-X/2012 tentang Permohonan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Presiden Republik Indonesia Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Kekuasaan Pemerintah Menurut UUD 1945.
- No Perkara: 13/PHPU.D-X/2012, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012
- No Perkara: 16/PHPU.D-X/2012, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sorong Tahun 2012. Pemohon, Hengky Rumbiak dan Juni Triatmoko (No. Urut 1)
- No. Perkara: 2/SKLN-X/2012 tentang Permohonan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Presiden Republik Indonesia Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Kekuasaan Pemerintah Menurut UUD 1945.
Berikut materi Tes CPNS Terlengkap |TWK - UUUD 45 semoga bermanfaat, selamat belajar dan sukses