CONTOH-CONTOH UPAYA PENEGAKAN KONSTITUSI (UUD 1945).
CONTOH-CONTOH UPAYA PENEGAKAN KONSTITUSI (UUD 1945).
Contoh Kasus Pelanggaran Konstitusional Pada APBN 2008
UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) secara tegas menyatakan:"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."
UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) secara tegas menyatakan:"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."
Sesuai
dengan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Agustus 2008 Nomor
13/PUU-VI I
2008, pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Namun kewajiban konstitusi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD belum dapat dipenuhi. Buktinya APBN Tahun 2008 yang telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR menetapkan alokasi anggaran pendidikan hanya 12%, jauh di bawah ketentuan UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa anggaran pendidikan sebesar 20%.
2008, pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Namun kewajiban konstitusi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD belum dapat dipenuhi. Buktinya APBN Tahun 2008 yang telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR menetapkan alokasi anggaran pendidikan hanya 12%, jauh di bawah ketentuan UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa anggaran pendidikan sebesar 20%.
Pemenuhan
anggaran pendidikan sebesar 20 % tersebut disamping untuk memenuhi
amanat Pasal 31 Ayat (a) UUD 1945, juga dalam rangka memenuhi Putusan
Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Agustus 2008 Nomor 13/PUU-VI I 2008.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, selambat-lambatnya dalam UU APBN
Tahun Anggaran 2009, Pemerintah dan DPR harus telah memenuhi kewajiban
konstitusionalnya untuk menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20
persen untuk pendidikan. Selain itu, Pemerintah dan DPR memprioritaskan
pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen dari APBN Tahun Anggaran
2009 agar UU APBN Tahun Anggaran 2009 yang memuat anggaran pendidikan
tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan sejalan dengan
amanat UUD 1945. (Sumber: Imro/www.anggaran.depkeu.go.id)
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Penyediaan Tempat Khusus Merokok
Larangan merokok di tempat-tempat tertentu merupakan kewenangan negara dalam rangka melindungi warga negara dari bahaya ancaman asap rokok dan sebagai upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Merokok merupakan suatu kegiatan yang legal, atau sekurang-kurangnya tidak dilarang, sehingga merokok merupakan perbuatan yang diizinkan oleh hukum. Dengan demikian terdapat kepentingan-kepentingan yang antinomik antara perokok dan masyarakat lingkungannya. Dalam keadaan yang demikian negara wajib mengatur supaya sebagian dari masyarakat tidak dirugikan oleh sebagian masyarakat yang lain dalam melindungi hak masing-masing. Pengaturan tersebut haruslah secara proporsional mengakomodasi kepentingan bagi perokok dan bagi masyarakat lain yang tidak merokok.
Pasal 115 ayat (1) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan Penjelasannya mempersempit ruang publik yang diperkenankan untuk merokok dengan mengatur “tempat khusus untuk merokok”, antara lain, bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Menurut para Pemohon, pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena ketentuan pasal tersebut di dalam Penjelasannya terdapat kata “dapat” yang berarti pemerintah boleh mengadakan atau boleh pula tidak mengadakan “tempat khusus untuk merokok” di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Penyediaan Tempat Khusus Merokok
Larangan merokok di tempat-tempat tertentu merupakan kewenangan negara dalam rangka melindungi warga negara dari bahaya ancaman asap rokok dan sebagai upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Merokok merupakan suatu kegiatan yang legal, atau sekurang-kurangnya tidak dilarang, sehingga merokok merupakan perbuatan yang diizinkan oleh hukum. Dengan demikian terdapat kepentingan-kepentingan yang antinomik antara perokok dan masyarakat lingkungannya. Dalam keadaan yang demikian negara wajib mengatur supaya sebagian dari masyarakat tidak dirugikan oleh sebagian masyarakat yang lain dalam melindungi hak masing-masing. Pengaturan tersebut haruslah secara proporsional mengakomodasi kepentingan bagi perokok dan bagi masyarakat lain yang tidak merokok.
Pasal 115 ayat (1) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan Penjelasannya mempersempit ruang publik yang diperkenankan untuk merokok dengan mengatur “tempat khusus untuk merokok”, antara lain, bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Menurut para Pemohon, pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena ketentuan pasal tersebut di dalam Penjelasannya terdapat kata “dapat” yang berarti pemerintah boleh mengadakan atau boleh pula tidak mengadakan “tempat khusus untuk merokok” di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.
Demikian
pendapat Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor
57/PUU-IX/2011 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang digelar di Mahkamah Konstitusi
(MK) pada Selasa (17/04/2012) petang. Mahkamah dalam amar putusan
menyatakan mengabulkan seluruh permohonan. “Mengadili, menyatakan,
mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno
Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD.
Lebih
lanjut Mahkamah dalam putusannya menyatakan kata “dapat” dalam
Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terakhir, Mahkamah
memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Pengujian
materi UU Kesehatan ini diajukan oleh tiga orang warga yang mengaku
sebagai perokok, yaitu Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum dan
Irwan Sofyan. Para Pemohon mengujikan kata “dapat” dalam Penjelasan
Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang menyatakan: “Khusus bagi tempat
kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus
untuk merokok”. Menurut para Pemohon, kata “dapat” dalam Penjelasan
Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. (Nur Rosihin
Ana/mh)
(Sumber: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id)
(Sumber: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id)
Contoh Perkara-Perkara yang Ditangani Mahkamah Konstitusi Sebagai Lembaga Pengawal UUD 1945.
- No Perkara: 13/PHPU.D-X/2012, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012
- No Perkara: 16/PHPU.D-X/2012, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sorong Tahun 2012. Pemohon, Hengky Rumbiak dan Juni Triatmoko (No. Urut 1)
- No. Perkara: 2/SKLN-X/2012 tentang Permohonan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Presiden Republik Indonesia Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Kekuasaan Pemerintah Menurut UUD 1945.
- No Perkara: 13/PHPU.D-X/2012, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012
- No Perkara: 16/PHPU.D-X/2012, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sorong Tahun 2012. Pemohon, Hengky Rumbiak dan Juni Triatmoko (No. Urut 1)
- No. Perkara: 2/SKLN-X/2012 tentang Permohonan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Presiden Republik Indonesia Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Kekuasaan Pemerintah Menurut UUD 1945.