PELAKSANAAN UUD 1945 SETELAH DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959
PELAKSANAAN UUD 1945 SETELAH DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959
Setelah
dua tahun bersidang ternyata Konstituante belum dapat menyusun
rancangan Undang Undang Dasar, hal ini disebabkan anggota anggota
Konstituante merupakan wakil dari
puluhan partai yang terpecah belah dalam berbagai ideologi yang sulit untuk dipertemukan. Setiap kali sidang banyak diwarnai perdebatan–perdebatan baik di dalam atau di luar persidangan. Hal ini mendorong Presiden Soekarno pada tanggal 22 April 1959 berpidato di depan anggota Konstituante dan menyarankan untuk kembali ke UUD 1945 dengan alasan sidang Konstituante tidak menghasilkan satu keputusan.
Hal tersebut dapat diartikan bahwa konstituante telah gagal menjalankan tugasnya untuk membuat UUD sebagai pengganti UUDS 1950. Presiden menganggap keadaan seperti ini dapat membahayakan keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara. Atas dasar kondisi dan alasan yang kuat serta dukungan dari sebagian besar rakyat Indonesia maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
1. Mengapa Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959?
Karena Konstituante yang bertugas membuat UUD yang bersifat tetap tidak dapat melaksanakan tugasnya, sehingga menimbulkan keadaan bahaya dalam penyelenggaraan negara. Hal inilah yang membuat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959
2. Apakah isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959?
Isi Dekrit tersebut adalah:
a. Menetapkan pembubaran Konstituante
b. Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunya UUDS tahun1950
c. Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan–utusan Daerah serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
3. Bagaimanakah pelaksanaan UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959?
Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen sehingga terjadi banyak penyimpangan. Masa ini disebut orde lama dengan demokrasi terpimpin.
4. Apa saja bentuk-bentuk penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin (orde lama)?
a. Pembubaran DPR hasil pemilu 1955 diganti dengan DPRGR ( DPR Gotong Royong ) yang para anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan Penetapan Presiden No.4 tahun 1960
b. Membentuk MPRS yang anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden
c. Membentuk DPA dan MA melalui Penetapan Presiden
d. Lembaga-lembaga negara dipimpin sendiri oleh Presiden
e. Pengangkatan Presiden seumur hidup oleh MPRS
f. Menetapkan manifesto politik dari Presiden sebagai GBHN
5. Bagaimanakah akibat dari penyimpangan-penyimpangan masa orde lama?
Sistem pemerintahan tidak berjalan sesuai dengan UUD 1945, keadaan politik, ekonomi, dan keamanan semakin memburuk. Puncak dari segala penyelewengan tersebut adalah terjadinya G30 S/PKI.
Masyarakat semakin tidak puas kepada pemerintah sehingga banyak terjadi demonstrasi oleh segenap komponen masyarakat. Tuntutan mereka dikenal dengan Tri Tuntutan Rakyat (Tritura)
6. Apakah yang dimaksud dengan Tritura?
Tritura adalah tri tuntutan rakyat yang berisi:
a. Bubarkan PKI
b. Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI
c. Turunkan harga-harga dan perbaikan ekonomi
7. Apakah yang dimaksud dengan orde baru?
Orde baru adalah tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde baru juga disebut orde pembangunan karena orde baru bertekad melaksanakan pembangunan nasional sebagai perjuangan untuk mengisi kemerdekaan.
8. Langkah-langkah apakah yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru untuk menegakkan UUD 1945?
a. Pada tahun 1966 dalam sidang Umum MPRS menghasilkan antara lain:
1. Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPRGR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI
2. Tap MPRS No.XXI/MPRS/1966 tentang Pemberian Otonomi seluas-luasnya kepada daerah.
3. Tap MPRS No.XXV/MPRS/1966 mengenai pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
b. Pada tahun 1967 dalam sidang Istimewa MPRS dihasilkan: Tap MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 yang isinya menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno dan mengangkat Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden (memberhentikan Presiden Soekarno dan menggantikannya dengan Pejabat Presiden Soeharto)
c. Pada tahun 1968 dikeluarkan TAP MPRS No XLIV/MPRS/1968 tentang pengangkatan Jenderal Soeharto sebagai Presiden RI.
9. Upaya-upaya apa sajakah yang dilakukan Orde Baru untuk melaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam bidang kelembagaan negara?
Dalam upaya melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen pemerintah membentuk UU mengenai lembaga-lembaga negara seperti: MPR,DPR, DPA, BPK dan MA sesuai dengan UUD 1945 sebagai berikut.
a. UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR,DPR, dan DPRD (UU ini kemudian disempurnakan dengan UU No. 5 tahun 1975)
b. UU No 3 tahun 1967 tentang DPA ( UU ini kemudian diubah dengan UU No 4 tahun 1978) dan setelah tahun 1999 lembaga ini dihapuskan
c. UU No 5 tahun 1973 tentang Susunan dan Kedudukan BPK
d. UU No 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman yang menjadi landasan kerja badan-badan pengadilan di Indonesia
e. UU No. 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota MPR/DPR yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 4 tahun 1975 dan UU No. 2 tahun 1980.
10. Undang Undang apa saja yang dihasilkan pada masa orde baru?
Orde Baru telah menghasilkan beberapa UU penting antara lain :
a. UU Partai Politik dan Golongan Karya (UU No. 3 tahun 1975)
b. UU Pokok – pokok Pers (sebagai pelaksanaan pasal 28 UUD 1945)
c. UU Pokok Pemerintahan di Daerah (UU No . 5 tahun 1974)
d. UU pokok Kesejahteraan Sosial
e. UU Perkawinan (UU No. 1 tahun 1974)
11. Mengapa UUD 1945 perlu dilestarikan?
UUD 1945 perlu dilestarikan karena :
a. UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok tentang penyelenggaraan negara dan pemerintah serta berisikan dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa yaitu Pancasila
b. Kemantapan nilai-nilai UUD 1945 telah menimbulkan kebutuhan pada generasi bangsa untuk mempertahankan dan mengamankannya, bahkan melalui perjuangan fisik
12. Apakah kewajiban generasi penerus terhadap UUD 1945?
Kewajiban generasi penerus terhadap UUD 1945 adalah:
a. Mengerti, memahami, menghayati, dan turut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan nilai-nilai luhur UUD 1945.
b. Ikut mencegah agar tidak menggunakan sistem nilai yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
c. Ikut serta mewariskan nilai–nilai yang terkandung dalam UUD 1945 kepada generasi berikutnya
13. Faktor-faktor apakah yang menentukan usaha pelestarian dan pemantapan UUD 1945?
Faktor-faktor yang menentukan adalah manusia dan keberhasilan perjuangan mewujudkan cita-cita Proklamasi yaitu adanya semangat dan tekad para penyelenggara pemerintahan serta rakyat Indonesia sebagai satu keseluruhan dalam menerapkan dan melestarikan UUD 1945 secara lahiriah dan batiniah.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PERUBAHAN/ AMANDEMEN UUD 1945
puluhan partai yang terpecah belah dalam berbagai ideologi yang sulit untuk dipertemukan. Setiap kali sidang banyak diwarnai perdebatan–perdebatan baik di dalam atau di luar persidangan. Hal ini mendorong Presiden Soekarno pada tanggal 22 April 1959 berpidato di depan anggota Konstituante dan menyarankan untuk kembali ke UUD 1945 dengan alasan sidang Konstituante tidak menghasilkan satu keputusan.
Hal tersebut dapat diartikan bahwa konstituante telah gagal menjalankan tugasnya untuk membuat UUD sebagai pengganti UUDS 1950. Presiden menganggap keadaan seperti ini dapat membahayakan keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara. Atas dasar kondisi dan alasan yang kuat serta dukungan dari sebagian besar rakyat Indonesia maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
1. Mengapa Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959?
Karena Konstituante yang bertugas membuat UUD yang bersifat tetap tidak dapat melaksanakan tugasnya, sehingga menimbulkan keadaan bahaya dalam penyelenggaraan negara. Hal inilah yang membuat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959
2. Apakah isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959?
Isi Dekrit tersebut adalah:
a. Menetapkan pembubaran Konstituante
b. Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunya UUDS tahun1950
c. Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan–utusan Daerah serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
3. Bagaimanakah pelaksanaan UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959?
Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen sehingga terjadi banyak penyimpangan. Masa ini disebut orde lama dengan demokrasi terpimpin.
4. Apa saja bentuk-bentuk penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin (orde lama)?
a. Pembubaran DPR hasil pemilu 1955 diganti dengan DPRGR ( DPR Gotong Royong ) yang para anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan Penetapan Presiden No.4 tahun 1960
b. Membentuk MPRS yang anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden
c. Membentuk DPA dan MA melalui Penetapan Presiden
d. Lembaga-lembaga negara dipimpin sendiri oleh Presiden
e. Pengangkatan Presiden seumur hidup oleh MPRS
f. Menetapkan manifesto politik dari Presiden sebagai GBHN
5. Bagaimanakah akibat dari penyimpangan-penyimpangan masa orde lama?
Sistem pemerintahan tidak berjalan sesuai dengan UUD 1945, keadaan politik, ekonomi, dan keamanan semakin memburuk. Puncak dari segala penyelewengan tersebut adalah terjadinya G30 S/PKI.
Masyarakat semakin tidak puas kepada pemerintah sehingga banyak terjadi demonstrasi oleh segenap komponen masyarakat. Tuntutan mereka dikenal dengan Tri Tuntutan Rakyat (Tritura)
6. Apakah yang dimaksud dengan Tritura?
Tritura adalah tri tuntutan rakyat yang berisi:
a. Bubarkan PKI
b. Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI
c. Turunkan harga-harga dan perbaikan ekonomi
7. Apakah yang dimaksud dengan orde baru?
Orde baru adalah tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde baru juga disebut orde pembangunan karena orde baru bertekad melaksanakan pembangunan nasional sebagai perjuangan untuk mengisi kemerdekaan.
8. Langkah-langkah apakah yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru untuk menegakkan UUD 1945?
a. Pada tahun 1966 dalam sidang Umum MPRS menghasilkan antara lain:
1. Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPRGR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI
2. Tap MPRS No.XXI/MPRS/1966 tentang Pemberian Otonomi seluas-luasnya kepada daerah.
3. Tap MPRS No.XXV/MPRS/1966 mengenai pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
b. Pada tahun 1967 dalam sidang Istimewa MPRS dihasilkan: Tap MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 yang isinya menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno dan mengangkat Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden (memberhentikan Presiden Soekarno dan menggantikannya dengan Pejabat Presiden Soeharto)
c. Pada tahun 1968 dikeluarkan TAP MPRS No XLIV/MPRS/1968 tentang pengangkatan Jenderal Soeharto sebagai Presiden RI.
9. Upaya-upaya apa sajakah yang dilakukan Orde Baru untuk melaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam bidang kelembagaan negara?
Dalam upaya melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen pemerintah membentuk UU mengenai lembaga-lembaga negara seperti: MPR,DPR, DPA, BPK dan MA sesuai dengan UUD 1945 sebagai berikut.
a. UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR,DPR, dan DPRD (UU ini kemudian disempurnakan dengan UU No. 5 tahun 1975)
b. UU No 3 tahun 1967 tentang DPA ( UU ini kemudian diubah dengan UU No 4 tahun 1978) dan setelah tahun 1999 lembaga ini dihapuskan
c. UU No 5 tahun 1973 tentang Susunan dan Kedudukan BPK
d. UU No 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman yang menjadi landasan kerja badan-badan pengadilan di Indonesia
e. UU No. 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota MPR/DPR yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 4 tahun 1975 dan UU No. 2 tahun 1980.
10. Undang Undang apa saja yang dihasilkan pada masa orde baru?
Orde Baru telah menghasilkan beberapa UU penting antara lain :
a. UU Partai Politik dan Golongan Karya (UU No. 3 tahun 1975)
b. UU Pokok – pokok Pers (sebagai pelaksanaan pasal 28 UUD 1945)
c. UU Pokok Pemerintahan di Daerah (UU No . 5 tahun 1974)
d. UU pokok Kesejahteraan Sosial
e. UU Perkawinan (UU No. 1 tahun 1974)
11. Mengapa UUD 1945 perlu dilestarikan?
UUD 1945 perlu dilestarikan karena :
a. UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok tentang penyelenggaraan negara dan pemerintah serta berisikan dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa yaitu Pancasila
b. Kemantapan nilai-nilai UUD 1945 telah menimbulkan kebutuhan pada generasi bangsa untuk mempertahankan dan mengamankannya, bahkan melalui perjuangan fisik
12. Apakah kewajiban generasi penerus terhadap UUD 1945?
Kewajiban generasi penerus terhadap UUD 1945 adalah:
a. Mengerti, memahami, menghayati, dan turut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan nilai-nilai luhur UUD 1945.
b. Ikut mencegah agar tidak menggunakan sistem nilai yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
c. Ikut serta mewariskan nilai–nilai yang terkandung dalam UUD 1945 kepada generasi berikutnya
13. Faktor-faktor apakah yang menentukan usaha pelestarian dan pemantapan UUD 1945?
Faktor-faktor yang menentukan adalah manusia dan keberhasilan perjuangan mewujudkan cita-cita Proklamasi yaitu adanya semangat dan tekad para penyelenggara pemerintahan serta rakyat Indonesia sebagai satu keseluruhan dalam menerapkan dan melestarikan UUD 1945 secara lahiriah dan batiniah.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PERUBAHAN/ AMANDEMEN UUD 1945
PERUBAHAN/ AMANDEMEN UUD 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai hukum dasar yang merupakan hukum tertinggi dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara telah mengalami
perubahan pada tahun 1999 s.d 2002. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk
menyempurnakan aturan-aturan dasar mengenai ketatanegaraan yang
menyangkut kelembagaan dan mekanisme hubungan antar lembaga negara.
Perlu diketahui bahwa naskah resmi UUD 1945 setelah mengalami perubahan, terdiri atas lima bagian yaitu; UUD 1945 (naskah asli), naskah hasil perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Untuk meningkatkan pemahaman terhadap UUD 1945 dan dinamika perubahannya maka buku kecil seri UUD 1945 ini dilengkapi dengan uraian tentang berbagai hal terkait dengan perubahan UUD 1945.
Bagian perubahan atau amandemen UUD 1945 ini memuat; (1) latar belakang dan dasar pemikiran; (2) tujuan perubahan; (3) dasar yuridis dan kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan; (4) proses perubahan; dan (5) hasil perubahan UUD 1945.
Perlu diketahui bahwa naskah resmi UUD 1945 setelah mengalami perubahan, terdiri atas lima bagian yaitu; UUD 1945 (naskah asli), naskah hasil perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Untuk meningkatkan pemahaman terhadap UUD 1945 dan dinamika perubahannya maka buku kecil seri UUD 1945 ini dilengkapi dengan uraian tentang berbagai hal terkait dengan perubahan UUD 1945.
Bagian perubahan atau amandemen UUD 1945 ini memuat; (1) latar belakang dan dasar pemikiran; (2) tujuan perubahan; (3) dasar yuridis dan kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan; (4) proses perubahan; dan (5) hasil perubahan UUD 1945.
1. Apakah yang dimaksud dengan amandemen UUD 1945?
Yang dimaksud dengan amandemen UUD 1945 adalah perubahan terhadap UUD 1945.
Yang dimaksud dengan amandemen UUD 1945 adalah perubahan terhadap UUD 1945.
2. Manakah yang benar dalam penggunaan istilah “amandemen” atau “perubahan” UUD 1945?
Secara resmi kata yang dipakai dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah kata perubahan. Istilah amandemen yang berasal dari bahasa Inggris tidak digunakan sebagai istilah resmi.
Secara resmi kata yang dipakai dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah kata perubahan. Istilah amandemen yang berasal dari bahasa Inggris tidak digunakan sebagai istilah resmi.
3. Apakah tujuan perubahan UUD 1945 ?
Tujuan dilakukannya perubahan/amandemen terhadap UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai hal-hal berikut.
a. Tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
b. Jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai denngan perkembangan paham demokrasi.
c. Jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
d. Pembagian kekuasaan
e. Kesejahteraan sosial
f. Eksistensi Negara demokrasi dan Negara hukum
g. Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa Indonesia.
4. Apakah dasar hukum dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945?
a. Pasal 3 UUD 1945 (naskah asli) yang berbunyi: “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara”
b. Pasal 37 UUD 1945 (naskah asli) yang berbunyi:
Ayat (1): ”Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir”
Ayat (2): ”Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir”
c. Tap MPR No.IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja MPR RI untuk mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
d. Tap MPR No. IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja MPR RI untuk Mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
e. Tap MPR No.XI/MPR/2001 tentang Perubahan atas Ketetapan MPR No. IX/MPR/2000.
5. Siapakah yang berhak melakukan perubahan UUD 1945?
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Tujuan dilakukannya perubahan/amandemen terhadap UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai hal-hal berikut.
a. Tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
b. Jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai denngan perkembangan paham demokrasi.
c. Jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
d. Pembagian kekuasaan
e. Kesejahteraan sosial
f. Eksistensi Negara demokrasi dan Negara hukum
g. Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa Indonesia.
4. Apakah dasar hukum dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945?
a. Pasal 3 UUD 1945 (naskah asli) yang berbunyi: “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara”
b. Pasal 37 UUD 1945 (naskah asli) yang berbunyi:
Ayat (1): ”Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir”
Ayat (2): ”Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir”
c. Tap MPR No.IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja MPR RI untuk mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
d. Tap MPR No. IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja MPR RI untuk Mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
e. Tap MPR No.XI/MPR/2001 tentang Perubahan atas Ketetapan MPR No. IX/MPR/2000.
5. Siapakah yang berhak melakukan perubahan UUD 1945?
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
6. Apakah latar belakang perubahan UUD 1945?
Adanya tuntutan reformasi antara lain sebagai berikut.
- Amandemen UUD 1945
- Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI.
- Penegakan supremasi hukum, penghormatan HAM, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
- Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah).
- Mewujudkan kebebasan pers.
- Mewujudkan kehidupan demokrasi.
7. Apakah dasar pemikiran perlunya dilakukan perubahan terhadap UUD 1945?
- UUD 1945 (naskah asli) memberikan kekuasaan tertinggi kepada MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Hal ini menyebabkan MPR tidak dapat diawasi dan dikontrol oleh lembaga negara manapun juga. Akibatnya tidak ada mekanisme saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) dalam struktur ketetanegaraan kita.
- UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada eksekutif (presiden) sebagaimana dinyatakan dalam bagian penjelasan yang berbunyi “Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis”. Presiden memegang kekuasaan eksekutif dan legislatif dua cabang kekuasaan negara yang seharusnya dipisahkan dan dijalankan oleh lembaga negara yang berbeda. Akibatnya prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi (cheks and balances) tidak dapat berjalan dengan baik dan berpotensi mendorong lahirnya kekuasaan otoriter.
- Pasal-pasal UUD 1945 terlalu ”luwes” sehingga dapat menimbulkan multi tafsir, misalnya Pasal 7 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. Rumusan pasal ini dapat ditafsirkan lebih dari satu, yakni; (1) bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih berkali-kali, dan (2) bahwa presiden dan wakil presiden hanya boleh memangku jabatan maksimal dua kali dan sesudah itu tidak boleh dipilih kembali.
Contoh lain adalah Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli”. UUD 1945 tidak memberikan penjelasan tentang yang dimaksud dengan orang Indonesia asli. Akibatnya rumusan tersebut membuka tafsiran beragam, antara lain orang Indonesia asli adalah warga negara Indonesia yang lahir di Indonesia, atau warga negara Indonesia yang orang tuanya adalah orang Indonesia.
- UUD 1945 terlalu banyak memberikan kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang (kekuasaan legislatif). Hal ini menyebabkan pengaturan mengenai MPR, DPR, BPK, MA, HAM, dan pemerintah daerah disusun oleh kekuasaan Presiden dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang kepada DPR.
8. Apakah kesepakatan dasar dalam perubahan UUD 1945?
a. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
b. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Mempertegas system pemerintahan presidensial.
d. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (Batang Tubuh)
9. Bagaimanakah cara perubahan UUD 1945 dilakukan?
Perubahan dilakukan dengan cara “adendum” yang artinya perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945.
10. Bagaimanakah MPR melaksanakan perubahan UUD 1945?
Pelaksanaan perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR melalui empat kali Sidang Majelis dalam kurun waktu empat tahun (1999 s.d 2002) sebagai berikut.
a. Perubahan Pertama UUD 1945 hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999
b. Perubahan kedua UUD 1945 hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2000.
c. Perubahan ketiga UUD 1945 hasil sidang Tahunan MPR tahun 2001.
d. Perubahan keempat hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2002.
11. Bagaimanakah bentuk perubahan yang dilakukan terhadap UUD 1945?
Bentuk perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan dengan cara; (1) mengubah rumusan yang telah ada, (2) membuat rumusan yang baru, (3) menghilangkan atau menghapus, dan (4) memindahkan rumusan pasal ke dalam ayat atau sebaliknya dari rumusan ayat ke dalam pasal.
a. Mengubah rumusan yang telah ada.
Contohnya rumusan Pasal 2 ayat (1) yang semula berbunyi;
“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggta Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang”
Setelah diubah menjadi:
“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”
b. Membuat rumusan baru
Contohnya adalah rumusan ketentuan Pasal 6A ayat (1) yang berbunyi;
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”
c. Menghapuskan atau menghilangkan rumusan yang ada
Contohnya ketentuan dalam Bab IV Dewan Pertimbangan Agung (dihapus)
d. Memindahkan rumusan pasal ke dalam rumusan ayat atau sebaliknya memindahkan rumusan ayat ke dalam rumusan pasal.
Contohnya, ketentuan Pasal 34 “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”.
Sebelumnya berupa pasal, kemudian dipindahkan menjadi ayat yaitu, Pasal 34 ayat (1) “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”
Adanya tuntutan reformasi antara lain sebagai berikut.
- Amandemen UUD 1945
- Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI.
- Penegakan supremasi hukum, penghormatan HAM, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
- Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah).
- Mewujudkan kebebasan pers.
- Mewujudkan kehidupan demokrasi.
7. Apakah dasar pemikiran perlunya dilakukan perubahan terhadap UUD 1945?
- UUD 1945 (naskah asli) memberikan kekuasaan tertinggi kepada MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Hal ini menyebabkan MPR tidak dapat diawasi dan dikontrol oleh lembaga negara manapun juga. Akibatnya tidak ada mekanisme saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) dalam struktur ketetanegaraan kita.
- UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada eksekutif (presiden) sebagaimana dinyatakan dalam bagian penjelasan yang berbunyi “Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis”. Presiden memegang kekuasaan eksekutif dan legislatif dua cabang kekuasaan negara yang seharusnya dipisahkan dan dijalankan oleh lembaga negara yang berbeda. Akibatnya prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi (cheks and balances) tidak dapat berjalan dengan baik dan berpotensi mendorong lahirnya kekuasaan otoriter.
- Pasal-pasal UUD 1945 terlalu ”luwes” sehingga dapat menimbulkan multi tafsir, misalnya Pasal 7 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. Rumusan pasal ini dapat ditafsirkan lebih dari satu, yakni; (1) bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih berkali-kali, dan (2) bahwa presiden dan wakil presiden hanya boleh memangku jabatan maksimal dua kali dan sesudah itu tidak boleh dipilih kembali.
Contoh lain adalah Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli”. UUD 1945 tidak memberikan penjelasan tentang yang dimaksud dengan orang Indonesia asli. Akibatnya rumusan tersebut membuka tafsiran beragam, antara lain orang Indonesia asli adalah warga negara Indonesia yang lahir di Indonesia, atau warga negara Indonesia yang orang tuanya adalah orang Indonesia.
- UUD 1945 terlalu banyak memberikan kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang (kekuasaan legislatif). Hal ini menyebabkan pengaturan mengenai MPR, DPR, BPK, MA, HAM, dan pemerintah daerah disusun oleh kekuasaan Presiden dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang kepada DPR.
8. Apakah kesepakatan dasar dalam perubahan UUD 1945?
a. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
b. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Mempertegas system pemerintahan presidensial.
d. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (Batang Tubuh)
9. Bagaimanakah cara perubahan UUD 1945 dilakukan?
Perubahan dilakukan dengan cara “adendum” yang artinya perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945.
10. Bagaimanakah MPR melaksanakan perubahan UUD 1945?
Pelaksanaan perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR melalui empat kali Sidang Majelis dalam kurun waktu empat tahun (1999 s.d 2002) sebagai berikut.
a. Perubahan Pertama UUD 1945 hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999
b. Perubahan kedua UUD 1945 hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2000.
c. Perubahan ketiga UUD 1945 hasil sidang Tahunan MPR tahun 2001.
d. Perubahan keempat hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2002.
11. Bagaimanakah bentuk perubahan yang dilakukan terhadap UUD 1945?
Bentuk perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan dengan cara; (1) mengubah rumusan yang telah ada, (2) membuat rumusan yang baru, (3) menghilangkan atau menghapus, dan (4) memindahkan rumusan pasal ke dalam ayat atau sebaliknya dari rumusan ayat ke dalam pasal.
a. Mengubah rumusan yang telah ada.
Contohnya rumusan Pasal 2 ayat (1) yang semula berbunyi;
“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggta Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang”
Setelah diubah menjadi:
“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”
b. Membuat rumusan baru
Contohnya adalah rumusan ketentuan Pasal 6A ayat (1) yang berbunyi;
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”
c. Menghapuskan atau menghilangkan rumusan yang ada
Contohnya ketentuan dalam Bab IV Dewan Pertimbangan Agung (dihapus)
d. Memindahkan rumusan pasal ke dalam rumusan ayat atau sebaliknya memindahkan rumusan ayat ke dalam rumusan pasal.
Contohnya, ketentuan Pasal 34 “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”.
Sebelumnya berupa pasal, kemudian dipindahkan menjadi ayat yaitu, Pasal 34 ayat (1) “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”
12. Bagaimanakah ketentuan proses perubahan (amandemen) UUD 1945?
Proses perubahan UUD 1945 dilakukan menurut ketentuan Pasal 92 Peraturan Tata Tertib MPR mengenai tingkat-tingkat pembicaraan dalam membahas dan mengambil putusan terhadap materi sidang MPR. Tingkat-tingkat pembicaraan yang dimaksudkan yaitu:
a. Tingkat I
Pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis terhadap bahan-bahan yang masuk dan hasil pembahasan tersebut merupakan rancangan putusan Majelis sebagai bahan pokok pembicaraan Tingkat II.
b. Tingkat II
Pembahasan oleh Rapat Paripurna Majelis yang didahului oleh penjelasan Pimpinan dan dilanjutkan dengan pemandangan Umum Fraksi-fraksi.
c. Tingkat III
Pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis terhadap semua hasil pembicaraan Tingkat I dan II. Hasil pembahasan pada tingkat III ini merupakan rancangan putusan Majelis.
d. Tingkat IV
Pengambilan putusan oleh Rapat Paripurna Majelis setelah mendengar laporan dari Pimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dengan kata akhir dari fraksi-fraksi.
Proses perubahan UUD 1945 dilakukan menurut ketentuan Pasal 92 Peraturan Tata Tertib MPR mengenai tingkat-tingkat pembicaraan dalam membahas dan mengambil putusan terhadap materi sidang MPR. Tingkat-tingkat pembicaraan yang dimaksudkan yaitu:
a. Tingkat I
Pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis terhadap bahan-bahan yang masuk dan hasil pembahasan tersebut merupakan rancangan putusan Majelis sebagai bahan pokok pembicaraan Tingkat II.
b. Tingkat II
Pembahasan oleh Rapat Paripurna Majelis yang didahului oleh penjelasan Pimpinan dan dilanjutkan dengan pemandangan Umum Fraksi-fraksi.
c. Tingkat III
Pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis terhadap semua hasil pembicaraan Tingkat I dan II. Hasil pembahasan pada tingkat III ini merupakan rancangan putusan Majelis.
d. Tingkat IV
Pengambilan putusan oleh Rapat Paripurna Majelis setelah mendengar laporan dari Pimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dengan kata akhir dari fraksi-fraksi.
13. Adakah partisipasi publik dalam proses perubahan UUD 1945?
Ada! Partisipasi publik dalam proses perubahan UUD 1945 difasilitasi Panitia Ad Hoc I (alat kelengkapan Badan Pekerja MPR) melalui kegiatan-kegiatan antara lain; (1) Rapat dengar Pendapat Umum (RPDU), (2) kunjungan kerja ke daerah, dan (3) seminar. Dalam kegiatan-kegiatan tersebut berbagai kalangan masyarakat dan instansi pemerintah memberikan masukan, pendapat, dan ikut serta dalam diskusi yang intensif dengan Panitia Ad Hoc I.
Ada! Partisipasi publik dalam proses perubahan UUD 1945 difasilitasi Panitia Ad Hoc I (alat kelengkapan Badan Pekerja MPR) melalui kegiatan-kegiatan antara lain; (1) Rapat dengar Pendapat Umum (RPDU), (2) kunjungan kerja ke daerah, dan (3) seminar. Dalam kegiatan-kegiatan tersebut berbagai kalangan masyarakat dan instansi pemerintah memberikan masukan, pendapat, dan ikut serta dalam diskusi yang intensif dengan Panitia Ad Hoc I.
14. Kalangan masyarakat manakah yang berpartisipasi dalam proses perubahan UUD 1945?
Kalangan masyarakat yang berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan proses perubahan UUD 1945 antara lain, para pakar hukum, perguruan tinggi, asosiasi keilmuan, lembaga pengkajian, organisasi kemasyarakatan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
16. Mengapa Penjelasan UUD 1945 dihapuskan?
Penjelasan dalam UUD 1945 dihapuskan karena sudah terakomodir dalam pasal-pasal perubahan UUD 1945.
17. Bagaimanakah susunan naskah resmi UUD 1945 setelah perubahan?
Naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah naskah yang terdiri atas lima bagian yaitu:
a. Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
b. Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
c. Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
d. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
e. Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
18. Kapankah masing-masing perubahan UUD 1945 dihasilkan?
a. Perubahan pertama UUD 1945 merupakan hasil Sidang Umum MPR tahun 1999 (tanggal 14 s.d 21 Oktober 1999)
b. Perubahan kedua UUD 1945 merupakan hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2000 (tanggal 7 s.d 18 Agustus 2000)
c. Perubahan ketiga UUD 1945 merupakan hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2001 (tanggal 1 s.d 9 November 2001)
d. Perubahan keempat UUD 1945 merupakan hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2002 (tanggal 1 s.d 11 Agustus 2002)
19. Apakah Pembukaan UUD 1945 mengalami perubahan?
Sesuai kesepakatan dasar sebelum dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, rumusan Pembukaan UUD 1945 tidak mengalami perubahan,TETAP dengan rumusan sebagai berikut.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
20. Adakah perubahan mengenai bentuk negara?
Bentuk negara, TETAP yaitu;
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik” ( Pasal 1 ayat 1)
21. Mengapa bentuk negara tidak mengalami perubahan dalam amandemen UUD 1945?
Bentuk negara tidak mengalami perubahan dalam amandemen UUD 1945 karena bentuk kesatuan sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
22. Apakah isi perubahan UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat?
Perubahan UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat terlihat dalam pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 sebagai berikut.
a. Pasal 1 ayat 2 sebelum amandemen: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat “
b. Pasal 1 ayat 2 setelah amandemen: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar “
c. Setelah amandemen ada penambahan yaitu
Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah Negara hukum”
23. Perubahan apakah yang terjadi mengenai MPR?
Perubahan mengenai MPR adalah tentang;
a. Susunan keanggotaan MPR
Naskah asli (Ps. 2 ayat 1); MPR terdiri atas anggota-anggota DPR, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.
Hasil perubahan (Ps. 2 ayat 1); MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
b. Kewenangan MPR
Naskah asli (Ps.3); MPR menetapkan UUD dan garis-garis besar daripada haluan negara.
Hasil perubahan (Ps.3 dan Ps.8)
- MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
- MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
- MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
- MPR memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
- MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan parati politik.
24. Perubahan apa saja yang terjadi mengenai kekuasaan pemerintahan negara?
Beberapa hal yang mengalami perubahan mengenai kekuasaan pemerintahan negara antara lain berikut ini.
a. Kekuasaan membentuk undang-undang.
Hasil perubahan UUD 1945 menyatakan Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Rumusan sebelumnya (naskah asli, Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR).
b. Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Hasil perubahan, calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. (Rumusan dalam naskah asli, Presiden ialah orang Indonesia asli)
c. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung
Rumusan perubahan UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. (Rumusan naskah asli, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR).
d. Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
Hasil perubahan UUD 1945, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. (Sebelum perubahan/rumusan asli “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”.
e. Alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
f. Prosedur pemberhentian dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
g. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR
Perubahan UUD 1945 menyatakan bahwa DPR tidak dapat memberhentikan Presiden, kecuali mengikuti ketentuan, dan Presiden juga tidak dapat membekukan DPR. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan keseimbangan, sekaligus meneguhkan kedudukan yang setara antara Presiden dan DPR.
h. Pengaturan apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
i. Sumpah/janji Presiden dan/atau Wakil Presiden
j. Pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
Hasil perubahan UUD 1945, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, sedangkan pemberian amnesti, dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. (rumusan naskah asli, Presiden member grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi). Ketentuan ini dimaksudkan agar sebelum Presiden memberikan grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi mendapatkan masukan dari lembaga yang tepat sesuai fungsinya.
k. Pemberian tanda kehormatan
Rumusan perubahan, Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. Perubahan ketentuan ini berdasarkan pertimbangn agar Presiden dalam memberikan berbagai tanda kehormatan kepada siapapun didasarkan pada undang-undang yang merupakan hasil pembahasan DPR bersama pemerintah sehingga berdasarkan pertimbangan yang objektif.
25. Mengapa Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan?
Penghapusan DPA didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara. Sebelum perubahan UUD 1945 mengatur kewenangan DPA memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam kedudukan sejajar, namun Presiden tidak terikat dengan nasihat dan pertimbangan DPA. Mekanisme penetapan pertimbangan oleh DPA harus melalui prosedur pembahasan dalam sidang DPA (sehingga membutuhkan waktu), apabila Presiden membutuhkan pertimbangan yang cepat. Hal ini menunjukkan keberadaan DPA sebagai lembaga negara setingkat Presiden tidak efektif dan efisien.
26. Apakah perubahan yang mendasar mengenai pemerintah daerah di dalam UUD 1945?
Perubahan UUD 1945 mengenai Pemerintah Daerah (pasal 18) dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. Sebelum perubahan, Pemerintah Pusat sangat dominan dalam mengatur dan mengendalikan daerah, kebijakan cenderung sentralistis. Perubahan UUD 1945 tentang pemerintah daerah menjadi dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah (desentralisasi), sehingga daerah berhak mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai potensi dan kondisi objektif yang dimiliki.
27. Hal-hal apakah yang mengalami perubahan tentang DPR?
Beberapa hal perubahan tentang DPR antara lain berikut ini.
a. Keanggotaan DPR.
Perubahan UUD 1945 memuat ketentuan bahwa seluruh anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu, sehingga tidak ada lagi anggota DPR yang diangkat.
b. Kekuasaan DPR membentuk undang-undang.
Rumusan perubahan UUD 1945, menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (Naskah asli, “Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan DPR). Perubahan ini dimaksudkan untuk memberdayakan DPR sebagai lembaga legislative yang mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang.
c. RUU yang disetujui bersama DPR dan Presiden sah menjadi UU. Dengan ketentuan ini maka ditandatangani atau tidak ditandatangani suatu RUU yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden, setelah lewat waktu 30 hari sejak disetujui, secara otomatis RUU telah resmi menjadi UU.
d. Fungsi dan hak DPR
Perubahan UUD 1945 mempertegas fungsi DPR yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (Pasal 20A ayat 1). Untuk melaksanakan fungsinya DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A ayat 2)
28. Apakah yang dimaksud fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR?
- Fungsi legislasi, adalah fungsi DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
- Fungsi anggaran, yaitu fungsi DPR untuk membahas (termasuk mengubah) RAPBN dan menetapkan APBN yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat.
- Fungsi pengawasan, adalah fungsi DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan oleh pemerintah (Presiden).
29. Perubahan UUD 1945 melahirkan lembaga baru yaitu DPD. Apakah perbedaan antara DPD dengan DPR?
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) merupakan lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sedangkan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah. DPD memiliki fungsi yang terbatas di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pertimbangan (hal-hal berkaitan dengan otonomi daerah).
30. Berapakah jumlah anggota DPD?
Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR sebagaimana yang tercantum dalam pasal 22 C ayat 2 UUD 1945.
31. Apakah nama dua lembaga baru pada bab yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman?
Mahkamah Konsitusi dan Komisi Yudisial
32. Bagaimanakah kewenangan Mahkamah Agung, Mahkamah Konsitusi, dan Komisi Yudisial?
a. Mahkamah Agung mempunyai wewenang:
- mengadili tingkat kasasi;
- menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
- wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
b. Komisi Yudisial memiliki wewenang:
- mengusulkan pengangkatan hakim agung;
- wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
c. Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang:
- menguji undang-undang terhadap UUD;
- memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
33. Apakah alasan penambahan rumusan HAM dalam perubahan UUD 1945?
Penambahan rumusan HAM serta jaminan penghormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke dalam UUD 1945 adalah karena merupakan salah satu syarat negara hukum, disamping untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai makin pentingnya HAM sebagai isu global.
34. Apakah pentingnya atribut kenegaraan sehingga harus diatur di dalam UUD?
Sebelum perubahan, bab XV UUD 1945 mengatur tentang bendera dan bahasa. Setelah perubahan, bab XV berjudul “Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan”. Masuknya lambang negara dan lagu kebangsaan ke dalam UUD 1945 adalah untuk memperkukuh kedudukan dan makna atribut kenegaraan di tengah kehidupan global dan hubungan internasional yang terus berubah. Atribut kenegaraan memiliki arti penting karena menunjukkan identitas dan kedaulatan suatu negara dalam pergaulan internasional.
Kalangan masyarakat yang berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan proses perubahan UUD 1945 antara lain, para pakar hukum, perguruan tinggi, asosiasi keilmuan, lembaga pengkajian, organisasi kemasyarakatan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
16. Mengapa Penjelasan UUD 1945 dihapuskan?
Penjelasan dalam UUD 1945 dihapuskan karena sudah terakomodir dalam pasal-pasal perubahan UUD 1945.
17. Bagaimanakah susunan naskah resmi UUD 1945 setelah perubahan?
Naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah naskah yang terdiri atas lima bagian yaitu:
a. Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
b. Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
c. Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
d. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
e. Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
18. Kapankah masing-masing perubahan UUD 1945 dihasilkan?
a. Perubahan pertama UUD 1945 merupakan hasil Sidang Umum MPR tahun 1999 (tanggal 14 s.d 21 Oktober 1999)
b. Perubahan kedua UUD 1945 merupakan hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2000 (tanggal 7 s.d 18 Agustus 2000)
c. Perubahan ketiga UUD 1945 merupakan hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2001 (tanggal 1 s.d 9 November 2001)
d. Perubahan keempat UUD 1945 merupakan hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2002 (tanggal 1 s.d 11 Agustus 2002)
19. Apakah Pembukaan UUD 1945 mengalami perubahan?
Sesuai kesepakatan dasar sebelum dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, rumusan Pembukaan UUD 1945 tidak mengalami perubahan,TETAP dengan rumusan sebagai berikut.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
20. Adakah perubahan mengenai bentuk negara?
Bentuk negara, TETAP yaitu;
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik” ( Pasal 1 ayat 1)
21. Mengapa bentuk negara tidak mengalami perubahan dalam amandemen UUD 1945?
Bentuk negara tidak mengalami perubahan dalam amandemen UUD 1945 karena bentuk kesatuan sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
22. Apakah isi perubahan UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat?
Perubahan UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat terlihat dalam pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 sebagai berikut.
a. Pasal 1 ayat 2 sebelum amandemen: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat “
b. Pasal 1 ayat 2 setelah amandemen: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar “
c. Setelah amandemen ada penambahan yaitu
Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah Negara hukum”
23. Perubahan apakah yang terjadi mengenai MPR?
Perubahan mengenai MPR adalah tentang;
a. Susunan keanggotaan MPR
Naskah asli (Ps. 2 ayat 1); MPR terdiri atas anggota-anggota DPR, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.
Hasil perubahan (Ps. 2 ayat 1); MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
b. Kewenangan MPR
Naskah asli (Ps.3); MPR menetapkan UUD dan garis-garis besar daripada haluan negara.
Hasil perubahan (Ps.3 dan Ps.8)
- MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
- MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
- MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
- MPR memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
- MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan parati politik.
24. Perubahan apa saja yang terjadi mengenai kekuasaan pemerintahan negara?
Beberapa hal yang mengalami perubahan mengenai kekuasaan pemerintahan negara antara lain berikut ini.
a. Kekuasaan membentuk undang-undang.
Hasil perubahan UUD 1945 menyatakan Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Rumusan sebelumnya (naskah asli, Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR).
b. Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Hasil perubahan, calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. (Rumusan dalam naskah asli, Presiden ialah orang Indonesia asli)
c. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung
Rumusan perubahan UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. (Rumusan naskah asli, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR).
d. Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
Hasil perubahan UUD 1945, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. (Sebelum perubahan/rumusan asli “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”.
e. Alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
f. Prosedur pemberhentian dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
g. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR
Perubahan UUD 1945 menyatakan bahwa DPR tidak dapat memberhentikan Presiden, kecuali mengikuti ketentuan, dan Presiden juga tidak dapat membekukan DPR. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan keseimbangan, sekaligus meneguhkan kedudukan yang setara antara Presiden dan DPR.
h. Pengaturan apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
i. Sumpah/janji Presiden dan/atau Wakil Presiden
j. Pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
Hasil perubahan UUD 1945, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, sedangkan pemberian amnesti, dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. (rumusan naskah asli, Presiden member grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi). Ketentuan ini dimaksudkan agar sebelum Presiden memberikan grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi mendapatkan masukan dari lembaga yang tepat sesuai fungsinya.
k. Pemberian tanda kehormatan
Rumusan perubahan, Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. Perubahan ketentuan ini berdasarkan pertimbangn agar Presiden dalam memberikan berbagai tanda kehormatan kepada siapapun didasarkan pada undang-undang yang merupakan hasil pembahasan DPR bersama pemerintah sehingga berdasarkan pertimbangan yang objektif.
25. Mengapa Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan?
Penghapusan DPA didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara. Sebelum perubahan UUD 1945 mengatur kewenangan DPA memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam kedudukan sejajar, namun Presiden tidak terikat dengan nasihat dan pertimbangan DPA. Mekanisme penetapan pertimbangan oleh DPA harus melalui prosedur pembahasan dalam sidang DPA (sehingga membutuhkan waktu), apabila Presiden membutuhkan pertimbangan yang cepat. Hal ini menunjukkan keberadaan DPA sebagai lembaga negara setingkat Presiden tidak efektif dan efisien.
26. Apakah perubahan yang mendasar mengenai pemerintah daerah di dalam UUD 1945?
Perubahan UUD 1945 mengenai Pemerintah Daerah (pasal 18) dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. Sebelum perubahan, Pemerintah Pusat sangat dominan dalam mengatur dan mengendalikan daerah, kebijakan cenderung sentralistis. Perubahan UUD 1945 tentang pemerintah daerah menjadi dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah (desentralisasi), sehingga daerah berhak mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai potensi dan kondisi objektif yang dimiliki.
27. Hal-hal apakah yang mengalami perubahan tentang DPR?
Beberapa hal perubahan tentang DPR antara lain berikut ini.
a. Keanggotaan DPR.
Perubahan UUD 1945 memuat ketentuan bahwa seluruh anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu, sehingga tidak ada lagi anggota DPR yang diangkat.
b. Kekuasaan DPR membentuk undang-undang.
Rumusan perubahan UUD 1945, menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (Naskah asli, “Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan DPR). Perubahan ini dimaksudkan untuk memberdayakan DPR sebagai lembaga legislative yang mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang.
c. RUU yang disetujui bersama DPR dan Presiden sah menjadi UU. Dengan ketentuan ini maka ditandatangani atau tidak ditandatangani suatu RUU yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden, setelah lewat waktu 30 hari sejak disetujui, secara otomatis RUU telah resmi menjadi UU.
d. Fungsi dan hak DPR
Perubahan UUD 1945 mempertegas fungsi DPR yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (Pasal 20A ayat 1). Untuk melaksanakan fungsinya DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A ayat 2)
28. Apakah yang dimaksud fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR?
- Fungsi legislasi, adalah fungsi DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
- Fungsi anggaran, yaitu fungsi DPR untuk membahas (termasuk mengubah) RAPBN dan menetapkan APBN yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat.
- Fungsi pengawasan, adalah fungsi DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan oleh pemerintah (Presiden).
29. Perubahan UUD 1945 melahirkan lembaga baru yaitu DPD. Apakah perbedaan antara DPD dengan DPR?
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) merupakan lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sedangkan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah. DPD memiliki fungsi yang terbatas di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pertimbangan (hal-hal berkaitan dengan otonomi daerah).
30. Berapakah jumlah anggota DPD?
Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR sebagaimana yang tercantum dalam pasal 22 C ayat 2 UUD 1945.
31. Apakah nama dua lembaga baru pada bab yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman?
Mahkamah Konsitusi dan Komisi Yudisial
32. Bagaimanakah kewenangan Mahkamah Agung, Mahkamah Konsitusi, dan Komisi Yudisial?
a. Mahkamah Agung mempunyai wewenang:
- mengadili tingkat kasasi;
- menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
- wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
b. Komisi Yudisial memiliki wewenang:
- mengusulkan pengangkatan hakim agung;
- wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
c. Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang:
- menguji undang-undang terhadap UUD;
- memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
33. Apakah alasan penambahan rumusan HAM dalam perubahan UUD 1945?
Penambahan rumusan HAM serta jaminan penghormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke dalam UUD 1945 adalah karena merupakan salah satu syarat negara hukum, disamping untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai makin pentingnya HAM sebagai isu global.
34. Apakah pentingnya atribut kenegaraan sehingga harus diatur di dalam UUD?
Sebelum perubahan, bab XV UUD 1945 mengatur tentang bendera dan bahasa. Setelah perubahan, bab XV berjudul “Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan”. Masuknya lambang negara dan lagu kebangsaan ke dalam UUD 1945 adalah untuk memperkukuh kedudukan dan makna atribut kenegaraan di tengah kehidupan global dan hubungan internasional yang terus berubah. Atribut kenegaraan memiliki arti penting karena menunjukkan identitas dan kedaulatan suatu negara dalam pergaulan internasional.